Daihatsu Grand Max Tak Kunjung Dikembalikan, Kasus Dugaan Penggelapan di Kediri Memanas: LBH PIGMA Siapkan Langkah Hukum Tegas

KEDIRITOP BERITA NUSANTARA Kasus dugaan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor kembali menyita perhatian publik di Kediri setelah seorang warga mengaku kehilangan hak penguasaan atas mobil miliknya yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak penerima kendaraan. Persoalan yang telah berlangsung hampir satu tahun itu kini memasuki tahap serius setelah keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum.

Satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih bernomor polisi AG 8380 EJ disebut masih berada dalam penguasaan pihak lain tanpa adanya penyelesaian sebagaimana kesepakatan awal yang dibuat kedua belah pihak.

Berdasarkan dokumen yang diterima, persoalan bermula dari surat pernyataan tertanggal 18 Maret 2025 antara Kusdi Hariwiyono, warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, sebagai pihak pertama dengan Galih Muhammad Efendi, warga Kabupaten Tulungagung, sebagai pihak kedua.

Dalam isi kesepakatan tersebut, kendaraan diserahkan kepada pihak kedua dengan perjanjian bahwa proses pelunasan BPKB akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, kewajiban yang disepakati diduga belum dipenuhi sementara kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak kedua.

“Sudah hampir satu tahun belum ada kejelasan. Kendaraan masih dikuasai tetapi kewajiban yang dijanjikan tidak juga diselesaikan,” ungkap salah satu sumber keluarga korban, Sabtu (23/5/2026).

Kondisi tersebut membuat pihak keluarga merasa dirugikan secara materiil maupun psikologis. Mereka pun kini menyiapkan langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas kendaraan yang hingga kini belum kembali.

Menanggapi perkara tersebut, Hadi selaku Ketua LBH PIGMA Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh proses penyelesaian perkara hingga tuntas.

“Kami akan mendampingi dan mengawal persoalan ini secara serius. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Hadi.

Baca Juga :  Viral dan Memalukan! Jalan Desa di Kediri Berubah Jadi “Kebun Pisang”, Warga Asmorobangun Murka karena Bertahun-Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Ia menjelaskan bahwa kasus semacam ini perlu menjadi perhatian masyarakat karena kerap bermula dari hubungan kepercayaan maupun perjanjian di bawah tangan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Menurut Hadi, masyarakat harus lebih teliti sebelum menyerahkan kendaraan kepada pihak lain, terutama jika transaksi dilakukan tanpa pengawasan hukum yang jelas.

“Pastikan setiap transaksi kendaraan memiliki legalitas yang kuat dan disertai jaminan hukum. Jangan mudah percaya hanya karena hubungan pertemanan atau janji tertentu,” ujarnya.

LBH PIGMA Jawa Timur juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa somasi keras hingga laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak terduga.

Kasus ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP apabila nantinya ditemukan unsur kebohongan, penyalahgunaan kepercayaan, atau niat tidak baik sejak awal transaksi berlangsung.

Sorotan publik terhadap kasus ini pun semakin berkembang karena dianggap menjadi gambaran maraknya persoalan penguasaan kendaraan bermotor dengan modus perjanjian pelunasan yang berakhir sengketa.

Praktik semacam itu dinilai meresahkan masyarakat karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi menyeret korban ke dalam persoalan hukum yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penguasaan kendaraan tersebut. Media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik (Red).

Leave a Reply