Skandal OTT Tulungagung Meledak! KPK Telusuri Dugaan Korupsi Berjamaah di Lingkaran Pemkab, MAKI Jatim: Bisa Muncul Nama-Nama Baru

TULUNGAGUNG —TOP BERITA NUSANTARA Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, terus berkembang dan kini menjadi sorotan besar publik Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah membongkar dugaan skema korupsi terstruktur yang melibatkan praktik pengaturan proyek, setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat (22/5/2026), ketika tim penyidik KPK kembali memeriksa 10 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Mapolda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut menambah panjang daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.

Nama Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin turut menjadi perhatian publik setelah ikut diperiksa dalam rangkaian penyidikan yang terus melebar. Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa KPK disebut telah melampaui 40 orang.
Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi yang kini mulai disebut publik sebagai skandal besar di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam penyidikannya, KPK diketahui fokus mendalami dua dugaan utama. Pertama terkait aliran pemberian uang kepada Bupati Tulungagung, dan kedua mengenai dugaan pengondisian pemenang proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), meskipun sistem pengadaan telah menggunakan mekanisme elektronik melalui e-katalog.
Penyidik menduga praktik pengaturan proyek tetap berjalan di luar sistem resmi melalui kesepakatan tertutup yang melibatkan pihak tertentu. Dugaan tersebut dinilai memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026. Dalam perkara tersebut, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta setoran kepada sejumlah OPD dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Namun berdasarkan hasil sementara penyidikan, dana yang disebut telah terealisasi mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Tak berhenti di situ, KPK juga mendalami dugaan pemotongan anggaran tambahan OPD hingga mencapai 50 persen. Dana hasil dugaan korupsi tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
Ketua MAKI Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai perkembangan perkara ini menunjukkan adanya indikasi praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap puluhan pejabat menjadi sinyal bahwa penyidikan KPK belum selesai dan masih berpotensi berkembang lebih luas.
“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Publik berhak mengetahui bagaimana pola dugaan korupsi itu berjalan, siapa saja yang terlibat, dan ke mana aliran dana tersebut mengalir,” tegas Heru.
Ia juga menyebut pemeriksaan terhadap banyak saksi menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar keseluruhan konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
“Kalau memang ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan, maka peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang saja,” ujarnya.
Heru menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang selama ini dinilai rawan disusupi praktik pengondisian proyek serta penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, transparansi anggaran, pengawasan internal, dan penguatan sistem pengendalian di lingkungan pemerintah daerah harus diperketat agar praktik serupa tidak kembali terulang (Red).
