Viral Penebangan Mangrove di Gumukmas Picu Kemarahan Publik, MAKI Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum dan Desak Investigasi Total

JEMBER — TOP BERITA NUSANTARA Polemik dugaan penebangan pohon mangrove dan akasia di kawasan sempadan pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, terus memanas dan menjadi perhatian luas masyarakat. Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini memicu desakan penegakan hukum setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai aktivitas penebangan pohon di kawasan pesisir tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, kawasan sempadan pantai memiliki fungsi vital sebagai benteng alami penahan abrasi serta perlindungan terhadap ancaman bencana laut seperti tsunami dan megathrust.
Heru menegaskan bahwa wilayah pesisir Kabupaten Jember termasuk daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana alam. Karena itu, keberadaan vegetasi pantai seperti mangrove dan akasia menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melindungi kawasan daratan dari dampak kerusakan lingkungan.
“Siapapun yang melakukan penebangan pohon di sempadan pantai harus bertanggung jawab secara hukum. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat luas,” tegas Heru, Sabtu (23/5/2026).
Ia mengingatkan bahwa isu pelestarian lingkungan hidup saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto, kata Heru, berkali-kali mengajak masyarakat menjaga alam dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak ekosistem.
Heru mengaku semakin prihatin setelah menerima informasi bahwa pohon-pohon yang ditebang tersebut merupakan hasil program penghijauan kelompok masyarakat (Pokmas) dengan dukungan bibit dari pemerintah. Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum karena aset lingkungan yang dibangun menggunakan fasilitas negara justru diduga dirusak secara sengaja.
“Kalau benar pohon itu berasal dari program pemerintah dan ditanam oleh Pokmas, maka ini harus diusut serius. Ada dugaan tindak pidana yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Menurutnya, ekosistem mangrove memiliki manfaat strategis yang sangat besar bagi wilayah pesisir. Selain berfungsi menahan abrasi dan gelombang laut, hutan mangrove juga menjadi habitat penting berbagai biota laut serta berperan dalam menyerap karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
Karena itu, MAKI Jatim mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya menghentikan aktivitas penebangan, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kita tidak boleh membiarkan kawasan pesisir dirusak demi kepentingan tertentu. Alam harus dijaga bersama karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” kata Heru.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan yang dinilai menjadi salah satu penyebab masih terjadinya aktivitas perusakan lingkungan di kawasan pesisir. Heru berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan sempadan pantai di Kabupaten Jember.
Informasi yang berkembang menyebutkan aktivitas penebangan pohon di wilayah pesisir Desa Kepanjen untuk sementara telah dihentikan setelah menuai sorotan publik di media sosial. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Sementara itu, Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, yang berupaya dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.
Kasus dugaan penebangan mangrove di sempadan pantai Gumukmas kini menjadi perhatian serius masyarakat Jember. Publik mendesak adanya langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup guna memastikan perlindungan kawasan pesisir tetap terjaga dan tidak kembali menjadi korban praktik perusakan lingkungan (Har).
