LP3-NKRI Ungkap Temuan Lapangan di Plumpungrejo Kediri: Dugaan Galian Ilegal, Miras, hingga ODOL Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak Cepat

KEDIRI //TOP BERITA NUSANTARA Tim investigasi LP3-NKRI kembali melakukan penelusuran lapangan di wilayah Plumpungrejo, Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan sosial, lingkungan, serta dugaan aktivitas yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik.
Kehadiran tim ini dipandang sebagai bagian dari penguatan fungsi kontrol sosial sekaligus menjadi sarana jembatan aspirasi masyarakat dalam menyampaikan laporan dan keluhan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah titik wilayah, terutama kawasan yang dinilai rawan aktivitas tidak sesuai ketentuan.
Dalam hasil pemantauan serta pengumpulan informasi di lapangan, LP3-NKRI menyoroti sejumlah isu yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Di antaranya dugaan aktivitas galian yang disebut belum memiliki kejelasan status perizinan dan diduga dikelola oleh seseorang bernama Zainuri, peredaran minuman keras ilegal, dugaan pelanggaran lingkungan hidup, hingga maraknya kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang disebut berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
Ketua LBH PIGMA Jawa Timur,Hadi,menegaskan bahwa kegiatan investigasi ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“LP3-NKRI hadir untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat tidak diabaikan. Kami mendorong penegakan aturan yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegas Hadi, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa hasil temuan lapangan akan menjadi bahan dorongan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar lebih responsif dalam menangani berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, keselamatan publik, dan ketertiban sosial.
Menurutnya, kecepatan, ketegasan, dan transparansi dalam penindakan menjadi faktor penting untuk menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah munculnya keresahan sosial akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan.
LP3-NKRI juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan galian tanpa izin, kendaraan ODOL, maupun aktivitas lain yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan adil. Respons cepat aparat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain itu, LP3-NKRI mendorong adanya sinergi lintas sektor antara kepolisian, pemerintah daerah, dinas terkait, serta lembaga pengawasan untuk melakukan verifikasi legalitas, pengawasan operasional, hingga penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar, agar proses pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan langkah ini, LP3-NKRI menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Kediri (Red).
