Integritas P3-TGAI 2026 di Kepung Diuji, LP3-NKRI Perkuat Pengawasan Dugaan Pungli dan Suap demi Menjaga Kredibilitas APBN dan Kepercayaan Publik

KEDIRITOP BERITA NUSANTARA Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Mencuatnya informasi tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara sekaligus memastikan seluruh tahapan program strategis nasional berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Sabtu (25/7/2026) di wilayah Desa Kencong, Desa Keling, dan Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek P3-TGAI. Informasi tersebut memunculkan perhatian berbagai kalangan yang berharap penggunaan dana negara benar-benar dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum memperoleh pembuktian melalui proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati hak semua pihak untuk memberikan klarifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program P3-TGAI merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi tersier, memperkuat infrastruktur pertanian, memperlancar distribusi air ke lahan pertanian, meningkatkan produktivitas hasil panen, mendukung ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.

Sebagai program yang menggunakan dana negara, pelaksanaannya harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan. Setiap alokasi APBN harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun praktik yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga :  Ayu Syifa Zara Gaungkan Gerakan Kebaikan Nasional, Dari Panggung Prestasi Menuju Misi Membangun Generasi Berkarakter

Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Hadi, selaku tim Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI), menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program-program pemerintah yang menggunakan APBN sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.

Menurut Hadi, pengawasan independen merupakan bagian penting dalam memastikan setiap program pembangunan terlaksana sesuai ketentuan, tepat sasaran, berkualitas, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

LP3-NKRI menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya, seluruh temuan akan dihimpun secara profesional, diverifikasi berdasarkan data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian disampaikan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

«”Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Program P3-TGAI harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli maupun suap. Setiap informasi yang berkembang akan kami telusuri berdasarkan data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan LP3-NKRI.»

Lebih lanjut, LP3-NKRI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan dengan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan disertai data maupun bukti yang dapat diverifikasi. Partisipasi publik dinilai sebagai salah satu fondasi utama dalam memperkuat sistem pengawasan, mendorong pemerintahan yang bersih, serta membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.

LP3-NKRI menilai bahwa sinergi antara masyarakat, media, lembaga pengawas, pemerintah, dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif. Melalui kolaborasi tersebut, potensi penyimpangan diharapkan dapat dicegah sejak dini sehingga setiap program pembangunan yang dibiayai APBN benar-benar berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Baca Juga :  P3-TGAI Desa Kempleng Masuk Radar Pengawasan Publik, PASL Ungkap Temuan Lapangan dan Siapkan Laporan ke Instansi Berwenang

LP3-NKRI juga menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif melalui mekanisme klarifikasi, verifikasi, penyelidikan, hingga pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak seluruh pihak, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Dengan pengawasan yang konsisten, transparansi yang kuat, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Kepung diharapkan dapat berlangsung sesuai regulasi, bebas dari praktik pungli maupun suap, serta benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memperkuat sistem irigasi pertanian, meningkatkan produktivitas petani, menopang ketahanan pangan nasional, dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat penggunaan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (TIM).

Leave a Reply