SP2HP Terbit, Kasus Motor Hilang di Parkiran Karnaval Sound Gadungan Masuk Tahap Penyelidikan — LP3-NKRI Desak Semua Pihak Buka Keterangan

KEDIRITOP BERITA NUSANTARA Kasus dugaan hilangnya kendaraan milik warga di area parkir Karnaval Sound 2026 Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kini mendapat perhatian serius setelah Polsek Puncu, Polres Kediri, Polda Jawa Timur menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Dokumen tersebut menjadi penanda bahwa laporan masyarakat telah diterima dan proses penanganan perkara telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Dalam SP2HP, kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan, termasuk dengan meminta keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat Nomor LPM/30/VII/2026/SPKT/Polsek Puncu tertanggal 20 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, di wilayah Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Selain laporan pengaduan tersebut, kepolisian juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/30/VII/RES.1.8./2026/Polsek Puncu tertanggal 20 Juli 2026.

Polisi Sudah Meminta Keterangan Saksi

Dalam SP2HP yang diterima pelapor, dijelaskan bahwa perkara tersebut telah diterima dan aparat telah melakukan upaya penyelidikan dengan meminta keterangan atau menginterogasi saksi-saksi yang dianggap mengetahui maupun memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kepolisian juga menyampaikan bahwa perkembangan maupun hasil penyelidikan selanjutnya akan diberitahukan kepada pelapor.

Dengan demikian, proses penanganan perkara masih berjalan. Sejumlah informasi dan keterangan yang telah dikumpulkan menjadi bagian dari upaya aparat untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan.

Terbitnya SP2HP tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Kapolsek Puncu, Polres Kediri, Polda Jawa Timur.

LP3-NKRI Minta Semua Pihak Panitia Kooperatif

Baca Juga :  2.000 Petani Hutan Kepung Perhutani Kediri, Pasang Badan Hadapi Aksi Buruh: "Jangan Ada Intervensi Pengelolaan Hutan"

Perkembangan perkara tersebut turut menjadi perhatian LP3-NKRI. Hadi Susanto, S.H., C.H.P., dari tim LP3-NKRI, menilai pengungkapan kasus tersebut membutuhkan keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang mengetahui kondisi maupun pengelolaan area parkir ketika kegiatan Karnaval Sound 2026 berlangsung.

Menurut Hadi, kendaraan warga dilaporkan hilang ketika berada di lokasi parkir yang disediakan dalam rangkaian kegiatan. Karena itu, berbagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan maupun mengetahui kondisi di lokasi pada saat kejadian dinilai dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kita meminta agar seluruh pihak panitia terkait hilangnya kendaraan di parkiran Karnaval Sound 2026 Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, dapat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum,” tegas Hadi.

Ia berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh kepolisian.

LP3-NKRI juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi terus dikembangkan hingga keberadaan kendaraan milik masyarakat yang dilaporkan hilang dapat ditemukan dan perkara memperoleh kejelasan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap perkara tersebut dan menemukan kendaraan milik masyarakat yang telah dirugikan,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Dugaan Pelanggaran Harus Diproses Sesuai Mekanisme

Sementara itu, Drs. Ec. Satria Achayar, S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa setiap informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat memiliki arti penting dalam proses evaluasi dan peningkatan pelayanan kepolisian.

Menurut Satria, apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana maupun pelanggaran yang melibatkan pihak panitia atau pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan Karnaval Sound 2026 Desa Gadungan, maka informasi tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana maupun pelanggaran yang melibatkan penyelenggara, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Satria.

Baca Juga :  LP3-NKRI: Dunia Pendidikan Sedang Diuji! Dugaan Asusila Oknum Guru SDN Blaru 2 Picu Tuntutan Reformasi Total Perlindungan Anak

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa dapat memberikan informasi kepada aparat, sementara penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Menunggu Titik Terang Perkara

Terbitnya SP2HP menjadi perkembangan penting bagi korban maupun masyarakat yang menantikan kejelasan atas kasus dugaan hilangnya kendaraan tersebut.

Polisi kini telah melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan saksi. Selanjutnya, masyarakat tentu menunggu bagaimana aparat mengembangkan informasi tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

Sorotan juga tertuju pada sistem pengelolaan dan pengamanan area parkir saat Karnaval Sound 2026 berlangsung. Keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kondisi lokasi diharapkan dapat membantu aparat menyusun kronologi secara lebih terang.

Pada akhirnya, kasus ini tidak hanya menyangkut hilangnya kendaraan milik seorang warga, tetapi juga menyentuh aspek keamanan masyarakat dalam kegiatan yang melibatkan kerumunan dan penyediaan fasilitas parkir.

Kini bola berada dalam proses penyelidikan kepolisian. Publik menunggu satu hal: apakah kendaraan yang dilaporkan hilang dapat segera ditemukan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana.

Seluruh proses tersebut diharapkan berjalan transparan, profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku (Red).

Leave a Reply