LP3-NKRI dan PASL Tekankan Garis Keras Pemberantasan Judi di Kediri: Apresiasi untuk Polisi, Penindakan Jangan Berhenti

KEDIRITOP BERITA NUSANTARA Langkah jajaran Polsek Kepung bersama seluruh personel serta Samapta Polres Kediri dalam melakukan penindakan terhadap praktik perjudian mendapat apresiasi dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) dan PASL.

Namun, apresiasi tersebut bukanlah akhir dari pengawasan. LP3-NKRI dan PASL justru mendorong agar langkah penegakan hukum terhadap perjudian terus dilanjutkan secara konsisten, profesional, dan berkelanjutan.

Bagi kedua lembaga tersebut, perjudian tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan permainan uang. Apabila dibiarkan berkembang, praktik perjudian berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat dan membuka ruang bagi munculnya berbagai persoalan sosial lainnya.

Tindakan aparat di lapangan dinilai menunjukkan bahwa informasi serta keresahan masyarakat mendapatkan respons nyata. Karena itu, LP3-NKRI dan PASL berharap respons tersebut tidak berhenti sebagai penindakan sesaat ketika suatu persoalan menjadi sorotan.

Pemberantasan perjudian, menurut LP3-NKRI, harus dilakukan secara kontinyu, konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai hukum serta kewenangan yang berlaku.

Jangan Hanya Menyentuh Permukaan

LP3-NKRI juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada aktivitas perjudian yang ditemukan di lapangan.

Apabila dalam proses penanganan terdapat indikasi adanya pihak yang diduga memfasilitasi, mengorganisasi, ataupun memberikan perlindungan terhadap kegiatan perjudian, maka penelusuran diharapkan dilakukan secara profesional melalui mekanisme hukum.

Setiap dugaan tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemberantasan perjudian diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh apabila memang ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, tanpa melakukan kesimpulan sebelum proses hukum membuktikannya.

“LP3-NKRI memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Kepung, Samapta Polres Kediri dan seluruh personel yang telah mengambil tindakan. Tetapi kami berharap langkah ini bukan sekadar tindakan sesaat. Pemberantasan perjudian harus dilakukan secara berkelanjutan dan jangan memberikan ruang bagi praktik perjudian untuk tumbuh kembali,” tegas Hadi Susanto.

Baca Juga :  Gelombang Pertanyaan dari Watugede Kian Membesar: LP3-NKRI Desak Transparansi Total, Soroti Kekosongan Perangkat Desa dan Mandeknya Komunikasi Publik

PASL: Pengawasan Tidak Boleh Berhenti

Sejalan dengan sikap LP3-NKRI, PASL menyatakan komitmennya untuk turut mendorong pemberantasan berbagai bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat, khususnya praktik perjudian.

PASL menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan kontrol sosial harus berjalan secara konsisten dengan tetap mengedepankan fakta, bukti, objektivitas, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“PASL berkomitmen untuk turut mengawal dan mendorong pemberantasan segala bentuk pelanggaran, khususnya perjudian. Kami mendukung langkah aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan berharap penindakan dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika menjadi sorotan,” tegas perwakilan PASL.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa dukungan masyarakat terhadap aparat harus berjalan beriringan dengan pengawasan publik. Aparat bekerja berdasarkan kewenangan hukum, sementara masyarakat dapat berperan melalui penyampaian informasi dan kontrol sosial.

Polsek Kepung dan Samapta Diharapkan Jadi Contoh

LP3-NKRI dan PASL berharap langkah jajaran Polsek Kepung serta Samapta Polres Kediri dapat menjadi contoh bagi jajaran kepolisian di tingkat sektor maupun wilayah Kabupaten dan Kota lainnya dalam merespons keresahan masyarakat.

Sinergi antara masyarakat, lembaga pemantau, organisasi sosial, media, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan informasi mengenai persoalan yang meresahkan. Selanjutnya, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, penyelidikan, serta penindakan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Apresiasi Diberikan, Kontrol Tetap Berjalan

LP3-NKRI dan PASL menegaskan bahwa apresiasi terhadap aparat yang telah mengambil tindakan tidak berarti pengawasan masyarakat berhenti.

Sebaliknya, kontrol publik tetap diperlukan untuk memastikan pemberantasan perjudian tidak hanya berjalan ketika suatu kasus menjadi perhatian, tetapi terus dilakukan secara berkesinambungan.

Sebab, ukuran keberhasilan pemberantasan perjudian bukan sekadar adanya penindakan ketika aktivitas tersebut mendapat sorotan. Lebih jauh, keberhasilan harus terlihat dari konsistensi dalam mencegah praktik perjudian kembali berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pemberdayaan Disabilitas Melalui Sinergi Polri: Aiptu Agus Hariyanto Dorong Kemandirian Tunarungu di Tanjung Bumi

LP3-NKRI bersama PASL pun menyatakan akan terus mendorong pemberantasan perjudian dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Pesannya tegas: tidak ada ruang bagi perjudian untuk berkembang. Penegakan hukum harus konsisten, profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.

Apresiasi untuk aparat yang bekerja adalah bentuk dukungan. Kontrol masyarakat adalah pengingat agar penindakan tidak berhenti di tengah jalan.

LP3-NKRI dan PASL: dukung tindakan nyata, kawal konsistensi penegakan hukum (Red).

Leave a Reply