Diduga Langgar Perizinan dan Alih Fungsi Lahan Hunian, MAKI Jatim Ultimatum Penutupan Total Arena Padel Permata Juanda, Soroti Dugaan Penyerobotan Fasum

SIDOARJO –TOP BERITA NUSANTARA Sabtu (25/7/26) Polemik keberadaan arena olahraga padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif dengan melayangkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUPRCK) Kabupaten Sidoarjo guna mendesak diterbitkannya rekomendasi penutupan dan pembongkaran bangunan padel yang diduga berdiri tanpa izin pengelola serta tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Perumahan Permata Juanda, yang dahulu dikenal sebagai Perumahan Surya Inti Permata Juanda, merupakan kawasan hunian yang telah berkembang selama puluhan tahun di Kabupaten Sidoarjo. Seluruh aktivitas pembangunan di kawasan tersebut pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan resmi dari pihak pengelola sebagai bagian dari pengendalian tata ruang dan pengembangan lingkungan perumahan.
Namun, hasil penelusuran Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menemukan adanya bangunan besar yang kini difungsikan sebagai lapangan olahraga padel komersial di tengah kawasan permukiman warga. Menurut MAKI Jatim, keberadaan bangunan tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang karena aktivitas usaha komersial dinilai tidak selaras dengan fungsi utama kawasan sebagai lingkungan hunian.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius MAKI Jatim mengingat sekretariat organisasi itu berada di dalam kawasan Perumahan Permata Juanda sehingga perkembangan pembangunan di lingkungan tersebut turut menjadi bagian dari fungsi pengawasan kelembagaan.
Dalam proses klarifikasi yang dilakukan kepada pihak pengelola, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku memperoleh informasi bahwa PT Surya Inti Permata Juanda tidak pernah menerbitkan izin pembangunan arena padel tersebut. Bahkan, menurut seorang sumber internal perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak pengelola disebut tidak mengetahui adanya proses pembangunan ketika pekerjaan konstruksi mulai berlangsung.
Pendalaman investigasi kemudian dilakukan kepada salah seorang pejabat DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo berinisial “Y”. Dari informasi yang diperoleh MAKI Jatim, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan disebut diperuntukkan bagi bangunan hunian, bukan bangunan fasilitas olahraga padel yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.
Berdasarkan dua temuan tersebut, MAKI Jatim menyatakan akan segera menyampaikan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo agar kedua institusi tersebut menerbitkan rekomendasi resmi mengenai penghentian operasional sekaligus pembongkaran bangunan padel dimaksud.
Informasi yang dihimpun Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menyebutkan bahwa bangunan tersebut diduga dimiliki oleh seorang perempuan berinisial “E”. Lokasi tersebut sebelumnya disebut digunakan sebagai kandang kuda sebelum dibongkar dan kemudian dialihfungsikan menjadi arena olahraga padel yang bersifat komersial.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo (Heru MAKI), menegaskan organisasinya akan mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
«”Insya Allah Senin kami akan bersurat kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk mendesak diterbitkannya rekomendasi resmi penutupan serta pembongkaran bangunan padel yang berada di kawasan permukiman Perumahan Permata Juanda,” tegas Heru.»
Heru menambahkan, apabila rekomendasi tersebut tidak diterbitkan tanpa dasar yang jelas, MAKI Jatim akan meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses perizinan. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan dugaan dari MAKI Jatim yang menurutnya perlu dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Selain persoalan legalitas bangunan, MAKI Jatim juga mengungkap dugaan adanya penguasaan sebagian lahan fasilitas umum (fasum). Berdasarkan hasil investigasi internal, bangunan padel tersebut diduga memanfaatkan sekitar dua meter lahan fasum yang merupakan aset kawasan perumahan dan pada waktunya direncanakan untuk diserahkan kepada warga.
Apabila dugaan tersebut terbukti, MAKI Jatim menilai persoalan tidak lagi sebatas menyangkut izin pembangunan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan aset fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat penghuni Perumahan Permata Juanda.
Bidang Hukum MAKI Jatim menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum apabila memperoleh kuasa dari pihak yang berkepentingan untuk menindaklanjuti dugaan penguasaan lahan fasilitas umum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari PT Surya Inti Permata Juanda, pihak yang disebut sebagai pemilik bangunan, maupun DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo terkait temuan dan tuntutan yang disampaikan MAKI Jatim. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (Red).
