Terkuak di Hadapan Inspektorat! LIPPI Jatim Bongkar Dugaan Selisih Harga Seragam SMP Negeri Mojokerto, Desak Dana Wali Murid Dikembalikan

MOJOKERTO // TOP BERITA NUSANTARA Dugaan ketidakwajaran harga pengadaan paket seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto kini memasuki tahap pemeriksaan resmi. Inspektorat Kabupaten Mojokerto mulai mengumpulkan keterangan dan bukti dari berbagai pihak setelah menerima pengaduan dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Independent Pemantau Pendidikan Indonesia (DPW LIPPI) Jawa Timur terkait dugaan mark-up harga seragam yang dinilai membebani para wali murid.

Langkah Inspektorat tersebut ditandai dengan digelarnya agenda permintaan informasi pada Selasa, 21 Juli 2026, di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basuni No. 19C, Kecamatan Sooko. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan resmi DPW LIPPI Jatim tertanggal 9 Juli 2026, sekaligus berdasarkan Surat Nomor: 700.1.2/1402/416-060/2026 mengenai permintaan informasi.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Irbansus Wastutik Muryati, S.P., M.Agr. bersama tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Hadir dalam forum tersebut Ketua Wilayah Jatim LIPPI Kasiono, S.Pd., M.Si., jajaran pengurus LIPPI Jatim, Ketua LP3-NKRI, Ketua RAKSI, serta sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini turut mengawal persoalan biaya pendidikan.

Dalam sambutannya, pihak Inspektorat menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang aktif menyampaikan informasi sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan. Menurut Inspektorat, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Empat Temuan Utama Diungkap LIPPI Jatim

Pada kesempatan tersebut, Ketua Wilayah Jatim LIPPI, Kasiono, memaparkan hasil investigasi lapangan yang menurutnya mengindikasikan adanya persoalan serius dalam mekanisme pengadaan paket seragam sekolah.

Temuan pertama berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas administrasi keuangan. Menurut Kasiono, paket seragam dijual secara paket atau “gelondongan” dengan nilai Rp956.000 tanpa disertai rincian harga masing-masing item. Selain itu, transaksi disebut tidak dilengkapi kuitansi resmi yang memuat identitas penanggung jawab maupun stempel lembaga atau penyedia.

Baca Juga :  MAKI Jatim Beri Apresiasi atas Kepemimpinan Presiden Prabowo di Usia ke-74: Doa untuk Negeri dari Masyarakat Sipil

Temuan kedua menyangkut kewajaran harga. Berdasarkan hasil survei pembanding yang dilakukan LIPPI Jatim di sejumlah toko independen, di antaranya Toko Flores dan Zahra Border, harga paket seragam dengan spesifikasi yang dinilai setara berkisar antara Rp450.000 hingga Rp600.000. Berdasarkan pembandingan tersebut, LIPPI Jatim menduga terdapat selisih harga sekitar Rp356.000 hingga Rp500.000 untuk setiap siswa.

Temuan ketiga berkaitan dengan aspek psikologis dan tekanan sosial. Berdasarkan hasil wawancara dan investigasi lapangan, LIPPI Jatim menyampaikan adanya dugaan sebagian orang tua merasa tidak memiliki pilihan selain membeli paket seragam yang telah ditentukan karena khawatir anak mereka mengalami rasa minder atau perlakuan berbeda saat mengikuti kegiatan belajar di awal tahun ajaran.

Sementara itu, temuan keempat menyangkut aspek regulasi dan potensi konflik kepentingan. Kasiono menilai apabila sekolah maupun komite sekolah ikut menentukan sekaligus menyediakan paket seragam, maka hal tersebut perlu dikaji kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a dan Pasal 198, serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 13, yang menurutnya mengatur bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Bukti Lengkap Diserahkan kepada Tim Pemeriksa

Tidak hanya memaparkan hasil investigasi secara lisan, Kasiono juga menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada tim Inspektorat sebagai bahan pemeriksaan.

Dokumen tersebut meliputi hasil survei harga dari sejumlah toko pembanding, daftar harga dari berbagai sumber daring, nota pembelian, dokumentasi lapangan, hingga sampel fisik kain seragam sekolah yang dibandingkan dengan kain serupa yang dibeli secara mandiri di toko dengan kualitas yang menurutnya setara atau lebih baik namun memiliki harga lebih rendah.

Menurut Kasiono, seluruh dokumen tersebut disusun untuk memberikan gambaran yang objektif mengenai dugaan adanya perbedaan harga dalam pengadaan paket seragam.

Baca Juga :  Surat Refund Seragam Resmi Diterima Sekolah, Wali Murid SMP Negeri di Mojokerto Naikkan Tekanan: Desak Transparansi Total, Akuntabilitas Dana, dan Kepastian Hukum

Minta Selisih Harga Dikembalikan kepada Wali Murid

Dalam forum tersebut, Kasiono juga menyampaikan permintaan agar Inspektorat Kabupaten Mojokerto mendorong pengembalian selisih harga kepada para wali murid apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang harus mengeluarkan biaya besar pada saat tahun ajaran baru.

«”Kasihan masyarakat kita. Dari investigasi yang kami temukan, banyak wali murid yang terpaksa harus menggadaikan motor, menjual ternak, mencari utang sana-sini, bahkan hingga saat ini ada yang belum bisa membayar karena benar-benar belum punya uang,” tegas Kasiono di hadapan tim pemeriksa.»

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka pengembalian dana kepada para wali murid merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus wujud keadilan dalam pelayanan pendidikan.

Inspektorat Pastikan Proses Berjalan Sesuai Kewenangan

Menanggapi seluruh paparan, bukti fisik, dokumen pendukung, serta berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut, pihak Irbansus bersama tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyatakan akan mempelajari seluruh data secara menyeluruh sebelum mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Inspektorat menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima akan dianalisis berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan proses pengawasan berjalan objektif, profesional, dan akuntabel.

Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut biaya pendidikan yang dibebankan kepada orang tua siswa. LIPPI Jatim berharap pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dapat menghasilkan kejelasan atas dugaan yang disampaikan, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak wali murid dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Kepala Desa Sukodono Supi,i : Inisiatif Swadaya Masyarakat Kontribusi Kecil Dampak Besar Bagi Lingkungan Kerja Bakti Pemasangan Paving yang Inspiratif 

Di sisi lain, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik sekolah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, sehingga pengelolaan kebutuhan pendidikan dapat berlangsung sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Smd).

Leave a Reply