P3-TGAI Desa Kempleng Masuk Radar Pengawasan Publik, PASL Ungkap Temuan Lapangan dan Siapkan Laporan ke Instansi Berwenang

KEDIRITOP BERITA NUSANTARA Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian serius Tim Investigasi PASL setelah dilakukan pemantauan langsung di sejumlah titik pekerjaan pada 21 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar berjalan sesuai ketentuan teknis, prinsip transparansi, serta akuntabilitas.

Dalam investigasi lapangan, Tim PASL melakukan observasi terhadap kondisi fisik bangunan, mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan, serta membandingkan hasil di lapangan dengan ketentuan teknis yang menjadi acuan Program P3-TGAI.

Berdasarkan hasil pemantauan awal, tim menyampaikan adanya sejumlah temuan yang menurut mereka memerlukan pendalaman lebih lanjut. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pada beberapa bagian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis yang berlaku. Selain itu, terdapat sejumlah aspek administratif dan pelaksanaan yang dinilai masih membutuhkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun Pemerintah Desa Kempleng.

Kedepankan Prinsip Cover Both Sides

Tim Investigasi PASL menegaskan bahwa seluruh hasil pemantauan yang diperoleh belum merupakan kesimpulan akhir. Oleh karena itu, sebelum menyampaikan laporan kepada instansi terkait, PASL telah berupaya meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kempleng maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Namun, hingga berita ini disusun, PASL menyatakan komunikasi yang dilakukan belum menghasilkan informasi yang lengkap sehingga sejumlah pertanyaan yang muncul dari hasil investigasi lapangan masih belum memperoleh penjelasan.

Menurut PASL, pemberian kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi merupakan bagian dari penerapan prinsip cover both sides agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menghakimi.

«”Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana maupun Pemerintah Desa Kempleng untuk memberikan penjelasan atas hasil pemantauan yang kami lakukan. Prinsip kami adalah mengedepankan keseimbangan informasi, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak jawab,” tegas Tim Investigasi PASL.»

Baca Juga :  Jawa Timur Sedang Tidak Baik Baik Saja Pasca Penggeledahan KPK,Menjadi Bukti Bahwa Tidak Ada Kekuatan Yang Melebihi Kekuatan Kebenaran Yang Sejati dan Hakiki

Siapkan Laporan kepada Lembaga Pengawas

PASL menyatakan bahwa apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tanggapan ataupun klarifikasi dari pihak terkait, maka hasil investigasi akan disusun dalam bentuk laporan resmi.

Laporan tersebut direncanakan akan disampaikan kepada sejumlah instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan, yakni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Inspektorat Kabupaten Kediri, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta kepada Aparat Penegak Hukum apabila dalam proses verifikasi lanjutan ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

PASL menegaskan bahwa penyampaian laporan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, bukan sebagai bentuk penetapan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Dorong Akuntabilitas Pengelolaan Dana APBN

Menurut PASL, Program P3-TGAI merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi guna mendukung produktivitas pertanian. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus memenuhi prinsip tepat mutu, tepat volume, tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi teknis, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para petani sebagai penerima manfaat.

PASL menilai bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai APBN.

«”Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap temuan di lapangan sebaiknya dijawab dengan keterbukaan dan klarifikasi, bukan dengan menghindari komunikasi,” tegas Tim Investigasi PASL.»

Hormati Proses Verifikasi dan Hak Jawab

Tim Investigasi PASL menegaskan bahwa seluruh temuan yang disampaikan masih berupa hasil pemantauan awal yang memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Oleh sebab itu, PASL menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Baca Juga :  Rp120 Juta dalam Tes Perangkat Desa Kediri: Kades Duwet Buka Suara di Sidang Tipikor

PASL berharap proses klarifikasi dapat berjalan secara terbuka sehingga apabila terdapat kekeliruan dapat segera diluruskan, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kempleng maupun pihak pelaksana proyek P3-TGAI terkait temuan yang disampaikan Tim Investigasi PASL. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang (TIM).

Leave a Reply