Surat Refund Seragam Resmi Diterima Sekolah, Wali Murid SMP Negeri di Mojokerto Naikkan Tekanan: Desak Transparansi Total, Akuntabilitas Dana, dan Kepastian Hukum

MOJOKERTO //TOP BERITA NUSANTARA Polemik pengadaan paket seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto memasuki fase yang lebih serius. Jika sebelumnya kritik hanya berkembang melalui media sosial dan diskusi antarsesama orang tua siswa, kini perjuangan para wali murid memasuki jalur administratif dan hukum. Perwakilan orang tua secara resmi menyerahkan Surat Tuntutan Transparansi dan Klaim Pengembalian Selisih Harga (Refund) kepada pihak manajemen sekolah beserta komite sekolah, disertai bukti penerimaan administrasi.

Langkah tersebut menjadi penanda meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memperjuangkan hak atas keterbukaan informasi publik, akuntabilitas penggunaan dana pendidikan, serta kepastian hukum dalam setiap transaksi yang melibatkan dana dari wali murid.

Surat tuntutan yang telah diterima pihak sekolah itu dinilai menjadi dasar administratif bagi para wali murid untuk meminta penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan paket seragam yang selama ini menuai pertanyaan.

Wali Murid Pertanyakan Transparansi Biaya Seragam

Dalam surat tersebut, para wali murid menyampaikan bahwa mereka telah membayar paket seragam sebesar Rp956.000. Namun, menurut mereka, pembayaran dilakukan karena adanya kebutuhan agar peserta didik memiliki perlengkapan sekolah sejak awal masuk, sehingga sebagian orang tua merasa tidak memiliki banyak pilihan selain memenuhi pembayaran tersebut.

Para wali murid juga menyoroti belum diterimanya kuitansi resmi yang merinci harga masing-masing item seragam maupun atribut sekolah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian biaya yang telah dibayarkan.

Selain meminta penjelasan mengenai komponen harga, mereka juga mengajukan permintaan pengembalian selisih harga (refund) yang menurut perhitungan mereka diperkirakan sekitar Rp356.000, berdasarkan perbandingan dengan kisaran harga yang mereka anggap wajar di pasaran.

Dalam surat tuntutan tersebut, terdapat dua permintaan utama, yaitu:

Penerbitan kuitansi resmi yang memuat rincian harga setiap item seragam dan atribut paling lambat 3 x 24 jam.

Baca Juga :  Ojek Perempuan Binaan DP3AK Jatim Unjuk Daya di JSEF Volume III: Bukti Nyata Perempuan Mandiri dan Berdaya Saing di Era Ekonomi Kreatif

Pengembalian selisih harga (refund) apabila setelah dilakukan klarifikasi terdapat kelebihan pembayaran sesuai hasil verifikasi.

Para wali murid berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, transparan, dan mengedepankan musyawarah.

LIPPI Jatim Nilai Langkah Wali Murid Bentuk Partisipasi Masyarakat

Ketua Wilayah Jawa Timur Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI), Kasiono, S.Pd., M.Si., memberikan apresiasi terhadap langkah administratif yang dilakukan para wali murid.

Menurutnya, penyampaian surat resmi beserta bukti penerimaan menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami mekanisme penyampaian aspirasi sesuai koridor hukum.

> “Ini adalah kemenangan taktis awal bagi kedaulatan wali murid di Kabupaten Mojokerto. Surat tuntutan yang sudah bertanda terima resmi itu mengunci posisi sekolah secara hukum. Mereka tidak bisa lagi mengelak dengan alasan tidak ada keluhan dari orang tua,” ujar Kasiono.

 

Ia menambahkan bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam tata kelola pendidikan yang baik.

Menurutnya, setiap penggunaan dana yang berasal dari masyarakat seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan, sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Kasiono juga menyampaikan bahwa apabila tuntutan mengenai keterbukaan informasi tidak memperoleh tanggapan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada wali murid sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

> “Jika sekolah mengabaikan tuntutan transparansi ini, kami di LIPPI Jatim bersama aliansi wali murid sudah siap bergerak membawa manifest jejak transaksi alternatif dan kesaksian massal ini ke Inspektorat untuk diaudit secara investigatif,” katanya.

 

Soroti Regulasi Pengadaan Seragam

Dalam keterangannya, LIPPI Jawa Timur turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, termasuk ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah.

Mereka mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah serta Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan ketentuan terkait praktik penjualan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Baca Juga :  Darurat Lingkungan di Mojokerto! LP3-NKRI Bongkar Ganasnya Galian C Ilegal yang Disebut Ancam Bumi Majapahit dan Masa Depan Generasi

Menurut LIPPI, kepatuhan terhadap regulasi tersebut penting untuk menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Menunggu Klarifikasi Resmi Sekolah

Hingga berita ini disusun, pihak sekolah yang menerima surat tuntutan tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi tuntutan maupun langkah yang akan diambil sebagai tindak lanjut.

Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini terutama bersumber dari keterangan para wali murid dan LIPPI Jawa Timur. Pihak sekolah memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas persoalan yang disampaikan.

Publik kini menantikan respons resmi dari pihak sekolah sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Penyelesaian melalui dialog yang konstruktif diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai mekanisme pengadaan seragam, persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, perlindungan hak masyarakat, serta tata kelola pendidikan yang baik. Penyelesaian yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, komunikasi yang terbuka, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan proporsional (Smd).

Leave a Reply