Demokrasi RT Kepung Timur Disorot, Warga Gandeng LP3-NKRI Desak Transparansi dan Klarifikasi Terbuka

KEDIRI //TOP BERITA NUSANTARA Polemik mengenai rencana pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Dusun Kepung Timur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian masyarakat setempat. Sejumlah warga menyampaikan bahwa proses pemilihan RT yang telah direncanakan belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya karena diduga terdapat intervensi yang menghambat pelaksanaan pemilihan. Dugaan tersebut memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat sekaligus mendorong warga untuk menempuh jalur penyampaian aspirasi secara konstitusional.
Sebagai bentuk ikhtiar menjaga proses demokrasi di tingkat lingkungan, masyarakat Dusun Kepung Timur melibatkan Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) untuk memberikan pendampingan dalam menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Desa Kepung maupun instansi terkait. Pendampingan tersebut dimaksudkan agar penyampaian aspirasi berlangsung secara tertib, damai, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut sejumlah warga, pemilihan Ketua RT merupakan bagian dari hak demokrasi masyarakat dalam menentukan kepengurusan lingkungan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. Karena itu, mereka berharap proses tersebut dapat dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga yang memenuhi persyaratan untuk memilih maupun dipilih sebagai pengurus RT.
Dalam aspek regulasi, pembentukan dan pemilihan pengurus Rukun Tetangga di Kabupaten Kediri mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk berdasarkan aspirasi, kebutuhan, dan hasil musyawarah masyarakat untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan regulasi tersebut, hasil musyawarah masyarakat menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan atau mengesahkan kepengurusan RT melalui Surat Keputusan (SK). Dengan demikian, masyarakat berharap setiap tahapan pembentukan pengurus RT tetap mengedepankan asas demokrasi, transparansi, musyawarah, partisipasi, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
LP3-NKRI menyatakan bahwa pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pendampingan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai serta konstitusional. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, klarifikasi, serta mekanisme hukum apabila diperlukan, sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.
Masyarakat berharap kehadiran LP3-NKRI mampu memperkuat proses penyelesaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak warga dalam berpartisipasi pada kehidupan demokrasi di tingkat lingkungan tetap terlindungi. Mereka juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga kondusivitas wilayah, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila benar terdapat larangan ataupun bentuk intervensi yang menghambat pelaksanaan pemilihan RT di luar mekanisme yang telah diatur, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kediri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi, pembinaan, maupun fasilitasi penyelesaian agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Kepung, termasuk Kepala Desa Kepung, memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Penyampaian keterangan dari seluruh pihak dinilai penting agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta.
Masyarakat Dusun Kepung Timur berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui musyawarah yang mengedepankan dialog, keterbukaan, penghormatan terhadap hukum, serta semangat persaudaraan. Dengan demikian, stabilitas sosial, keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat Desa Kepung dapat tetap terjaga, sementara hak warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di lingkungan tempat tinggalnya terlindungi secara adil, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku (Smd).
