KPKNL Turun Ukur Lahan Rutan Gresik, BMN Dipastikan Tak Salah Kelola dan Berujung PNBP

GRESIK —TOP BERITA NUSANTARA Pengelolaan aset negara tidak cukup hanya tercatat dalam dokumen. Ketepatan luas lahan, kejelasan batas aset, hingga kepastian nilai sewanya menjadi bagian penting agar setiap pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi negara.

Hal tersebut menjadi perhatian Rutan Kelas IIB Gresik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur saat menerima kunjungan Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Kunjungan dilakukan untuk mengecek sekaligus melakukan pengukuran terhadap lahan yang direncanakan menjadi objek sewa bagi Koperasi Konsumen Rutan Gresik.

Satu pegawai KPKNL Surabaya turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran guna memastikan data spasial lahan sesuai kondisi sebenarnya. Langkah tersebut menjadi tahapan penting sebelum proses penilaian atau appraisal dilakukan.

Data luas dan kondisi objek yang akurat diperlukan sebagai salah satu dasar untuk menentukan besaran tarif sewa yang wajar, objektif, dan sesuai ketentuan. Dengan mekanisme tersebut, pemanfaatan BMN tidak dilakukan berdasarkan perkiraan, melainkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, skema sewa terhadap BMN tersebut juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selama proses pengukuran, jajaran staf Rutan Gresik turut mendampingi petugas KPKNL. Pendampingan dilakukan untuk memastikan batas-batas aset negara yang menjadi objek sewa sesuai dengan dokumen serta persetujuan pemanfaatan BMN.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan kehati-hatian Rutan Gresik dalam mengelola aset milik negara. Kejelasan objek menjadi hal mendasar agar pemanfaatan lahan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Gresik, Dhimas Isdwiyono, menegaskan bahwa optimalisasi BMN harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Instansi Berhasil, Rutan Gresik Pastikan Blok Hunian Bebas Barang Terlarang

Menurutnya, setiap pemanfaatan aset negara untuk kegiatan komersial harus memiliki prosedur yang jelas dan dasar hukum yang kuat.

«“Setiap jengkal lahan yang digunakan untuk kegiatan komersial harus melalui prosedur yang legal. Dengan kehadiran KPKNL, kami memastikan nilai sewa yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara,” ujar Dhimas.»

Dhimas juga menekankan bahwa pemanfaatan BMN tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan PNBP. Lebih jauh, aset tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata terhadap pelayanan di lingkungan Rutan Gresik.

Lahan yang dimanfaatkan melalui skema sewa tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses terhadap kebutuhan warga binaan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, sinergi Rutan Gresik dengan KPKNL Surabaya menjadi bagian dari upaya memastikan aset negara dimanfaatkan secara tepat guna. Mulai dari pengukuran, pencocokan batas, proses penilaian, hingga penetapan nilai sewa harus dilakukan melalui tahapan yang jelas.

Pengelolaan BMN pun tidak berhenti pada bagaimana aset dapat menghasilkan penerimaan. Aspek kepastian hukum, tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi fondasi agar pemanfaatan aset negara tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Dengan turun langsung mengukur lahan, KPKNL Surabaya membantu memastikan setiap meter aset yang dimanfaatkan memiliki data yang jelas, nilai yang objektif, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Rutan Kelas IIB Gresik, optimalisasi BMN pada akhirnya bukan sekadar soal memanfaatkan lahan, tetapi bagaimana aset negara dapat dikelola secara profesional, menghasilkan manfaat, mendukung pelayanan, sekaligus memberikan kontribusi bagi negara melalui PNBP (Har).

Leave a Reply