LBH PHIGMA Datangi Reskrim Polres Kediri, Hadi Susanto: Jangan Jadikan Label Pembela Masyarakat sebagai Tameng Oknum

KEDIRITOP BERITA NUSANTARA Komitmen mengawal laporan masyarakat sekaligus menjaga marwah penegakan hukum ditegaskan LBH PHIGMA DPD Jawa Timur. Ketua LBH PHIGMA DPD Jawa Timur, Hadi Susanto, melakukan koordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Kediri untuk membahas perkembangan laporan masyarakat, termasuk informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan back up terhadap oknum yang tengah menjadi perhatian.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah LBH PHIGMA untuk memastikan setiap informasi maupun laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi LBH PHIGMA, proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan kelompok maupun tekanan dari pihak tertentu. Setiap persoalan harus diuji berdasarkan fakta, bukti dan prosedur hukum sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Hadi Susanto menegaskan, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi yang membawa nama kepentingan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, profesionalitas dan independensi.

“Kami tidak anti terhadap kritik maupun keberadaan lembaga lain. Namun, apabila ada oknum yang mengatasnamakan pembela masyarakat tetapi bekerja secara awur-awuran, tidak memegang etika, atau justru berpotensi mengganggu proses penegakan hukum, tentu harus menjadi perhatian bersama,” tegas Hadi Susanto.

Menurutnya, membela masyarakat bukan berarti dapat bertindak tanpa batas. Setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan melalui jalur yang benar, didukung fakta dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bukan Lembaganya yang Dilawan, Melainkan Oknum yang Menyalahgunakan Nama Pembela Masyarakat

LBH PHIGMA DPD Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang berhadapan dengan organisasi atau lembaga tertentu. Fokusnya adalah mencegah munculnya oknum yang diduga menggunakan identitas sebagai pembela masyarakat untuk kepentingan tertentu.

Hadi menyebut, nama besar organisasi sosial maupun lembaga masyarakat seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat, mengawal keadilan dan menyuarakan aspirasi secara bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kakanwil Hadir di Hari Pengayoman ke-81, Sinergi Pemasyarakatan Jatim Ditegaskan untuk Perkuat Pelayanan Publik

“Yang kami lawan bukan lembaga atau organisasi, tetapi oknum yang menggunakan nama pembela masyarakat untuk kepentingan tertentu. Jangan sampai label pembela masyarakat justru digunakan untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai etika dan hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kritik terhadap proses hukum tetap diperlukan. Namun, kritik harus disampaikan secara proporsional, berbasis data dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Kawal Laporan, Dorong Reskrim Bertindak Berdasarkan Fakta

Dalam koordinasi tersebut, LBH PHIGMA juga mendorong jajaran Reskrim Polres Kediri agar setiap laporan maupun informasi yang masuk dari masyarakat ditindaklanjuti secara objektif.

Menurut LBH PHIGMA, masyarakat memiliki hak mendapatkan kepastian bahwa laporan mereka diproses berdasarkan mekanisme hukum, tanpa intervensi ataupun perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

Penanganan yang berbasis bukti dan fakta di lapangan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, setiap dugaan keterlibatan, pemberian perlindungan, maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum harus diuji melalui mekanisme yang berlaku. Dugaan tetap harus dibuktikan, sementara proses hukum harus berjalan tanpa prasangka.

LBH PHIGMA Tegaskan Tidak Mundur dari Kontrol Sosial

Hadi Susanto memastikan LBH PHIGMA DPD Jawa Timur akan tetap konsisten melakukan pemantauan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.

Tekanan ataupun upaya yang dinilai dapat menghambat kerja pendampingan dan kontrol sosial, menurutnya, tidak akan menghentikan langkah lembaganya selama apa yang dilakukan berada dalam koridor hukum.

LBH PHIGMA ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum, sekaligus mendapatkan informasi dan proses yang transparan.

Namun demikian, pendampingan masyarakat juga harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian. Jangan sampai perjuangan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat justru melahirkan persoalan baru.

Baca Juga :  Konsolidasi Besar dimulai, Hadi Susanto Pimpin Kebangkitan PKN Kediri Menuju Kekuatan Politik Rakyat Yang Lebih Solid

Kontrol Sosial Harus Tajam, Tetapi Tetap Beretika

Koordinasi LBH PHIGMA dengan Reskrim Polres Kediri menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara lembaga pendamping masyarakat dan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi mencederai nama baik lembaga sosial, LSM maupun organisasi masyarakat.

Bagi LBH PHIGMA, keberanian menyampaikan kritik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan.

Kontrol sosial harus kritis, tetapi bukan serampangan. Pembelaan masyarakat harus berani, tetapi bukan tanpa dasar. Dan penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap berdasarkan bukti dan aturan.

LBH PHIGMA DPD Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal laporan masyarakat serta mendorong proses hukum yang profesional, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, nama “pembela masyarakat” bukan tameng untuk bertindak semaunya. Justru nama tersebut merupakan amanah yang harus dijaga dengan integritas, etika dan kepatuhan terhadap hukum (Red).

Leave a Reply