Bukan Sekadar Angka di Sistem, Kanwil Ditjenpas Jatim Jadikan Rekonsiliasi Data sebagai Benteng Cegah Overstay Tahanan

SURABAYA — TOP BERITA NUSANTARA Ketepatan masa penahanan menjadi bagian penting dari kepastian hukum. Karena itu, setiap perubahan status dan perkembangan perkara harus tercatat secara akurat serta segera dikomunikasikan kepada instansi yang berwenang.
Menyadari pentingnya hal tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur memperkuat sinergi lintas instansi untuk mencegah dan menangani persoalan overstay tahanan melalui rekonsiliasi serta pemutakhiran data secara berkala.
Langkah strategis tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Overstay dalam rangka Rekonsiliasi Data Overstay Tahanan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Alzuarman, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta Tim Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Overstay Harus Dicegah dari Hulu
Persoalan overstay menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan ketepatan status dan masa penahanan seseorang. Ketidaksesuaian data maupun keterlambatan informasi dapat menghambat proses tindak lanjut apabila terjadi perubahan status hukum.
Karena itu, rekonsiliasi data dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan informasi yang dimiliki berbagai instansi berada dalam kondisi selaras dan mutakhir.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan bahwa penanganan overstay tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja.
Diperlukan koordinasi kuat dan berkesinambungan antara jajaran pemasyarakatan, aparat penegak hukum, pengadilan dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, data yang akurat akan mempermudah identifikasi terhadap setiap potensi persoalan. Dengan begitu, langkah tindak lanjut dapat dilakukan lebih cepat dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Data Tahanan Harus Selalu Hidup dan Terbarui
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi menekankan bahwa pengelolaan data tidak boleh berhenti pada pencatatan.
Pemutakhiran secara berkala diperlukan agar status serta masa penahanan setiap tahanan dapat dipantau secara tepat. Perkembangan perkara maupun perubahan status hukum harus tercermin dalam informasi yang digunakan oleh instansi terkait.
Koordinasi aktif menjadi faktor penting untuk mencegah persoalan administrasi berkembang menjadi masalah yang lebih serius.
Kusnali Perkuat Instruksi ke Seluruh UPT
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mendukung proses rekonsiliasi data dan penanganan overstay di seluruh UPT Pemasyarakatan Jawa Timur.
Kusnali meminta seluruh UPT memastikan data tahanan selalu akurat dan diperbarui. Ia juga menekankan agar komunikasi dengan aparat penegak hukum dilakukan secara aktif.
“Kami di jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur siap mendukung proses rekonsiliasi ini. Saya minta seluruh UPT memastikan data tahanan selalu akurat dan melakukan koordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum, sehingga persoalan overstay dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Kusnali.
Instruksi tersebut menjadi penegasan bahwa pencegahan overstay membutuhkan kerja yang disiplin dan terintegrasi. Setiap perubahan status tidak boleh berhenti pada satu meja, tetapi harus segera diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah berikutnya.
Kepastian Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Ketidaktepatan Data
Rekonsiliasi yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sekaligus memperlihatkan pentingnya membangun tata kelola pemasyarakatan berbasis data yang akurat.
Informasi mengenai masa penahanan, perkembangan perkara dan perubahan status hukum harus dapat dipantau serta dikomunikasikan secara cepat.
Dengan penguatan koordinasi dan pemutakhiran data, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur berupaya memastikan pengelolaan tahanan berlangsung lebih tertib, akurat, transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Sebab, data tahanan bukan hanya sekumpulan angka dan tanggal. Di balik setiap catatan terdapat hak seseorang yang harus dijaga melalui proses hukum yang tepat waktu dan sesuai aturan.
Pada akhirnya, pesan dari langkah Kanwil Ditjenpas Jatim sangat jelas: jangan biarkan ketidakakuratan data menjadi celah munculnya overstay. Ketika menyangkut masa penahanan seseorang, setiap tanggal harus tepat, setiap perubahan harus tercatat dan setiap persoalan harus segera ditindaklanjuti (Har).
