Di Tengah Gelombang Opini Publik, Heru MAKI: Jangan Vonis Siapa Pun Sebelum Ada Fakta Hukum, KPK Tetap Menjadi Acuan Resmi Pengusutan Dana Hibah Pokir Jatim

SURABAYATOP BERITA NUSANTARA Dinamika penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 terus menjadi perhatian publik. Seiring berkembangnya berbagai opini dan spekulasi di ruang publik, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan fakta hukum dan menjadikan keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai rujukan utama.

Pernyataan tersebut disampaikan Heru Satriyo setelah mengikuti perkembangan konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026), yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan sekaligus Juru Bicara KPK, Achmad Taufiq Husein, mengenai perkembangan penyidikan perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang melalui sejumlah klaster penanganan perkara. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan setiap fakta yang muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila didukung alat bukti yang sah.

Menurut Heru, penjelasan resmi dari KPK harus menjadi pijakan masyarakat dalam menyikapi setiap perkembangan perkara, bukan informasi yang belum terverifikasi ataupun narasi yang berkembang di media sosial.

«”Masyarakat harus menempatkan keterangan resmi KPK sebagai acuan utama. Jangan sampai opini, rumor, maupun spekulasi mendahului proses hukum. Negara memiliki mekanisme yang jelas untuk menguji setiap dugaan tindak pidana melalui penyidikan dan pembuktian di pengadilan,” ujar Heru Satriyo.»

Penegakan Hukum Harus Bebas dari Tekanan Opini

Heru menilai derasnya arus informasi di era digital membuat masyarakat perlu semakin kritis dalam memilah informasi. Ia mengingatkan bahwa penyebaran isu yang belum memiliki dasar pembuktian dapat memunculkan disinformasi, merugikan pihak tertentu, sekaligus berpotensi mengganggu objektivitas penegakan hukum.

Baca Juga :  Bea Cukai Jatim I Perkuat Komitmen Layanan dan Pengawasan dalam Mendukung Kemajuan Jawa Timur di Usia ke-80

Menurutnya, seluruh dugaan yang berkembang harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, analisis dokumen, hingga proses persidangan yang terbuka dan independen.

«”Semua dugaan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, keterangan saksi, dokumen, serta fakta persidangan. Tidak boleh ada seseorang yang dihakimi hanya karena isu berkembang di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.»

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Heru juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Menurutnya, setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan bebas dari tekanan opini.

«”Kita semua berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah. Penilaian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi publik,” katanya.»

MAKI Jatim Tegaskan Komitmen Mengawal Penyidikan

Sebagai organisasi masyarakat yang aktif mengawal pemberantasan korupsi, MAKI Jatim menegaskan akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur hingga seluruh proses hukum selesai.

Heru menyatakan dukungan MAKI Jatim sepenuhnya ditujukan kepada penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, independen, dan akuntabel. Ia menegaskan setiap pihak yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang belum terbukti juga wajib memperoleh perlindungan atas hak-hak hukumnya.

Menurutnya, konsistensi penegakan hukum yang berlandaskan fakta dan pembuktian akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Jatim Tegaskan “Zero Toleransi Narkoba”, Apresiasi Petugas Lapas I Surabaya yang Gagalkan Penyelundupan

Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan

Menutup keterangannya, Heru mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah dengan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab berdasarkan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

«”Mari kita bersama menjaga marwah Jawa Timur dengan mengedepankan fakta, menghormati seluruh proses hukum, serta mendukung aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Pada saat yang sama, kita juga harus terus mengawal pembangunan agar seluruh kebijakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Heru Satriyo.» (Red).

Leave a Reply