Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Ditressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Manipulasi Asmara Digital Internasional, Empat WNA Ditahan dan Jejak Transaksi Rp1 Miliar Terbongkar 

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Kolaborasi aparat penegak hukum kembali berhasil mengungkap kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan manipulasi emosional sebagai modus utama penipuan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat love scamming internasional yang diduga dijalankan oleh warga negara asing dan telah menimbulkan kerugian besar bagi puluhan korban di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (22/6/2026). Operasi gabungan tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum siber mampu menembus jaringan kejahatan digital yang bekerja secara tersembunyi, terstruktur, dan lintas negara.

Kasus ini terungkap berawal dari hasil analisis intelijen, pertukaran data, serta pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di wilayah Jawa Timur. Dari pemetaan tersebut, aparat menemukan indikasi kuat adanya praktik penipuan daring yang menggunakan pendekatan hubungan asmara virtual melalui media sosial untuk membangun kepercayaan korban sebelum kemudian menguras dana secara bertahap.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan melakukan operasi penindakan di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya pada 10 Juni 2026. Dalam operasi itu, tiga warga negara asing berhasil diamankan di lokasi. Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut hingga 12 Juni 2026 dan kembali membuahkan hasil dengan penangkapan satu warga negara asing lainnya. Dengan demikian, total empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam jaringan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga kuat menjadi sarana utama operasional sindikat. Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam, laptop, modem internet, kartu SIM, serta perangkat digital lain yang digunakan untuk mengelola komunikasi dengan korban, mengatur akun media sosial, dan menjalankan aktivitas penipuan secara sistematis.

Baca Juga :  MAKI Jatim Beri Apresiasi atas Kepemimpinan Presiden Prabowo di Usia ke-74: Doa untuk Negeri dari Masyarakat Sipil

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para terduga pelaku tidak hanya diduga melakukan tindak pidana penipuan berbasis teknologi informasi, tetapi juga melanggar ketentuan keimigrasian. Pelanggaran tersebut mencakup overstay, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, serta penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Dari pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi aliran dana hasil kejahatan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, sedikitnya 53 warga negara Indonesia telah teridentifikasi sebagai korban, termasuk 22 orang yang berasal dari wilayah Jawa Timur yang menjadi fokus pendalaman kasus.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata kekuatan sinergi lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan terorganisasi secara global.

“Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata sinergi yang kuat antara Kepolisian dan Imigrasi. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus love scamming melalui berbagai platform media sosial. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus menelusuri secara tuntas aliran dana hasil kejahatan ini,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku menggunakan identitas palsu yang dirancang secara meyakinkan untuk membangun hubungan emosional dengan korban. Setelah kepercayaan terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan yang telah disusun secara sistematis, mulai dari kondisi darurat hingga janji pertemuan yang tidak pernah terjadi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian memiliki peran penting dalam mendeteksi aktivitas ilegal warga negara asing di Indonesia.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa koordinasi antara Imigrasi dan Polri efektif dalam menindak pelanggaran keimigrasian sekaligus memberantas kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Surabaya Bagikan Ratusan Mushaf Al-Qur’an kepada Warga Binaan

Dalam proses hukum yang berjalan, dua warga negara asing telah diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan kejahatan siber, sementara dua lainnya ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menutup ruang gerak jaringan kejahatan internasional di wilayah Indonesia.

Terbongkarnya sindikat ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital. Di era teknologi yang semakin maju, literasi digital, kemampuan verifikasi identitas, serta kehati-hatian dalam menjalin hubungan daring menjadi faktor penting untuk melindungi diri dari kejahatan siber yang terus berkembang dan semakin canggih (Har).

Leave a Reply