Klaster Baru Terbuka, KPK Tahan Tiga Tersangka Dana Hibah Pokir Jatim; MAKI Jatim Minta Seluruh Sprindik Diusut Tuntas dan Dugaan Konflik Kepentingan Ikut Didalami

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Dalam perkembangan terbaru yang diumumkan pada Rabu (22/7/2026), KPK resmi menahan tiga tersangka baru dari klaster kedua dan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut terhadap pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam keterangannya, KPK menyatakan telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi pada klaster kedua, yakni berinisial AY, RWR, dan MHD.

Sementara itu, terhadap tersangka berinisial AS, yang disebut merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, KPK menyampaikan bahwa proses penahanan akan segera dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap perkembangan pada klaster ketiga, di mana tersangka penerima berinisial AI, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, bersama dua pihak yang diduga sebagai pemberi akan menjalani proses hukum lanjutan, termasuk upaya penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

MAKI Jatim Apresiasi Langkah KPK

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi atas langkah KPK yang dinilai terus menunjukkan komitmen dalam mengembangkan penyidikan perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur.

Baca Juga :  “Surabaya Tetap Aman dan Jadi Kota Pahlawan” – MAKI Jatim Sebut Forum Anti Premanisme Tidak Relevan, Siapkan Apel Siaga Akbar

Menurut Heru, perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa proses penegakan hukum masih berjalan dan diharapkan mampu mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami akan terus mengawal dan memantau secara melekat perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti,” ujar Heru Satriyo.

MAKI Minta Seluruh Sprindik Dikembangkan

Heru menjelaskan, berdasarkan informasi yang diikuti MAKI Jatim, perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur ditangani melalui beberapa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Menurutnya, penetapan tersangka yang telah diumumkan KPK hingga saat ini baru berasal dari sebagian sprindik yang telah diterbitkan.

> “Dari tujuh sprindik untuk kasus dana hibah Pokir DPRD Jatim, penetapan tersangka dan penahanan yang saat ini dilakukan KPK menurut informasi yang kami ikuti baru menggunakan dua sprindik. Masih terdapat lima sprindik lain yang kami harapkan juga dikembangkan sesuai hasil penyidikan KPK,” tegas Heru.

 

MAKI Jatim berharap pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pembuktian berdasarkan hukum acara pidana.

Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Program MBG

Selain mengikuti perkembangan penyidikan perkara dana hibah Pokir, Heru Satriyo mengungkapkan bahwa tim penelitian dan investigasi internal MAKI Jatim juga tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan konflik kepentingan yang menurut mereka berkaitan dengan pengelolaan sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Heru, hasil penelusuran tersebut akan disampaikan kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.

“Kami berencana menyerahkan hasil penelusuran tim kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan KPK untuk menilai apakah informasi tersebut memiliki relevansi dan nilai pembuktian dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  MAKI Jatim Bagikan 1.000 Paket Takjil Beragam di Depan Kantor Bupati Malang pada Hari ke-7 Ramadan

Ia menambahkan bahwa setiap dugaan konflik kepentingan maupun dugaan tindak pidana lainnya harus diuji secara objektif berdasarkan dokumen, fakta, dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Dorong Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

MAKI Jatim menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK dalam mengusut perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Organisasi tersebut berharap seluruh proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, namun tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang menjalani proses hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.

Heru Satriyo menilai pengembangan penyidikan secara menyeluruh penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi serta memastikan pengelolaan keuangan negara berlangsung sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka maupun perkembangan hukum lainnya apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Red).

Leave a Reply