Aksi MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim Menggema, Dugaan Penyimpangan Proyek Spillway Rp15,6 Miliar serta Pengadaan BPBD Rp30 Miliar Diminta Diusut Tuntas Secara Transparan

SURABAYATOP BERITA NUSANTARA Gelombang pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah kembali menguat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur bersama Gerakan Masyarakat Pengawal Aset Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur menggelar aksi damai di dua lokasi strategis, yakni Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur di Jalan Jenderal S. Parman, Waru, Sidoarjo, serta Kantor Pusda Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan auditor pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dua persoalan yang dinilai memerlukan perhatian serius. Pertama, proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember senilai sekitar Rp15,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Kedua, dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang menurut MAKI mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Spillway Jebol Sebelum Proyek Rampung Jadi Sorotan

Dalam orasinya, Heru Satriyo mengungkapkan bahwa proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul menjadi perhatian setelah berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, bangunan tersebut mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025 ketika pekerjaan disebut belum selesai sepenuhnya.

Menurut Heru, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek maupun mekanisme pembayaran karena berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, pembayaran pekerjaan telah mencapai sekitar 80 persen.

«”Proyek itu jebol pada 13 Desember 2025, padahal bukan karena force majeure atau keadaan kahar. Tidak ada validasi dari pemerintah setempat yang menyatakan terjadi keadaan darurat. Tetapi yang aneh, pembayaran sudah mencapai 80 persen,” tegas Heru Satriyo di hadapan massa aksi.»

Baca Juga :  Transformasi Digital Pemasyarakatan Jatim: Aplikasi AKSARA Siap Optimalkan Pengawasan Klien Bapas

MAKI meminta aparat yang berwenang melakukan pendalaman terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, hingga pencairan anggaran, guna memastikan seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Perubahan Desain dan Penyelesaian Proyek Jadi Perhatian

Selain menyoroti kerusakan fisik spillway, MAKI juga mengungkap adanya dugaan perubahan desain pekerjaan yang menurut hasil pemantauan mereka mencapai sekitar 82 persen.

Menurut Heru, perubahan dalam skala tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan, nilai kontrak, serta penggunaan anggaran negara.

«”Perubahan desain sangat mendasar. Kalau mengacu pada ketentuan, perubahan tidak boleh sebesar itu. Ini harus dijelaskan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.»

MAKI juga mempertanyakan penyelesaian proyek yang menurut informasi mereka baru dinyatakan selesai pada pertengahan Juni 2026, meskipun berasal dari Tahun Anggaran 2025 dan disebut bukan merupakan proyek tahun jamak (multiyears).

«”Ini bukan proyek multiyears. Tidak pernah ada proyek tahun anggaran 2025 baru selesai pertengahan 2026 seperti ini. Ini preseden yang sangat buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah,” kata Heru.»

Selain itu, MAKI menyoroti pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender yang menurut mereka perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

«”Seharusnya ada evaluasi pada masa pemberian kesempatan. Kalau tidak ada progres, kontraknya harus diputus. Faktanya justru dibiarkan berlarut-larut sampai berbulan-bulan,” tambahnya.»

Berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, potensi denda keterlambatan proyek diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar, di luar dugaan kekurangan volume pekerjaan yang menurut mereka masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. MAKI juga menyebut pemenang kontrak proyek tersebut adalah PT Rajendra Jember.

Pengadaan BPBD Lebih dari Rp30 Miliar Ikut Dipersoalkan

Baca Juga :  MAKI Jatim:Kepergian Akhmad Miftachul Ulum Tinggalkan Duka Mendalam bagi Organisasi Kemasyarakatan di Jawa Timur

Dalam aksi yang sama, MAKI dan GEMPAR Jatim turut menyoroti dugaan penyimpangan pada pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Menurut Heru Satriyo, berdasarkan hasil pemantauan organisasi tersebut, proses pengadaan diduga hanya berpedoman pada surat jawaban dari BPK Perwakilan Jawa Timur tanpa dilakukan pembandingan harga maupun spesifikasi sebagaimana yang menurut MAKI diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

«”Menurut kami, surat jawaban itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengabaikan prosedur pengadaan. Akibatnya berpotensi terjadi pembelian barang dengan harga lebih mahal tanpa pembanding. Ini sangat rawan penyimpangan,” tegasnya.»

MAKI mengklaim nilai pengadaan yang menjadi perhatian mereka mencapai lebih dari Rp30 miliar dan meminta agar seluruh proses tersebut diaudit secara komprehensif oleh instansi yang berwenang.

Harapkan Dialog, Pimpinan BPBD Tidak Menemui Massa

Dalam kesempatan tersebut, MAKI juga berharap dapat melakukan audiensi dengan jajaran BPBD maupun Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan yang dipersoalkan.

Namun hingga aksi berlangsung, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur tidak menemui peserta aksi. Berdasarkan informasi yang diterima massa, pimpinan BPBD sedang menghadiri agenda kedinasan di luar kantor.

Heru Satriyo mengaku menyayangkan kondisi tersebut karena, menurutnya, surat pemberitahuan aksi telah disampaikan sebelumnya sehingga diharapkan terdapat pejabat yang dapat menerima aspirasi masyarakat.

«”Kami sangat menyayangkan Kepala BPBD tidak dapat menemui kami. Padahal surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan sebelumnya. Seharusnya ada bentuk penghormatan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat dengan menerima kami untuk berdialog,” ujarnya.»

Dorong Pemeriksaan Menyeluruh Sesuai Mekanisme Hukum

Melalui aksi damai tersebut, MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim mendesak aparat penegak hukum, aparat pengawas internal pemerintah, serta lembaga audit untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan menyeluruh terhadap proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul maupun proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Maki Jatim:Polemik Akses Jalan Aparna Siwalankerto Memanas, Ancaman Blokade dan Status Quo Mengemuka

Menurut mereka, langkah tersebut penting guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berjalan tertib serta damai hingga seluruh rangkaian penyampaian aspirasi selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari BPBD Provinsi Jawa Timur, Pusda Provinsi Jawa Timur, maupun pihak-pihak yang disebut terkait proyek spillway atas berbagai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan pihak MAKI dan GEMPAR, belum merupakan kesimpulan hukum, serta masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Har).

Leave a Reply