Kakanwil Ditjenpas Jatim Siapkan Pemasyarakatan Sambut Perubahan Besar KUHP -KUHAP 

SURABAYATOP BERITA NUSANTARA Perubahan fundamental dalam hukum pidana nasional mulai menuntut kesiapan konkret dari seluruh institusi penegak hukum. Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai tidak boleh hanya berhenti pada pemahaman terhadap pasal dan norma, tetapi harus diikuti kemampuan aparatur menerapkannya secara tepat dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kesiapan tersebut mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyamaan persepsi, hingga penguatan koordinasi antar-aparat penegak hukum. Tanpa tiga fondasi itu, perubahan regulasi berpotensi menghadirkan tantangan baru dalam praktik penegakan hukum.

Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Sosialisasi KUHAP bertema “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP Baru dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang berlangsung di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus mendampingi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan.

Forum tersebut menjadi salah satu ruang penting untuk menyatukan pandangan berbagai unsur yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan sistem penegakan hukum.

Sejumlah unsur strategis turut hadir, antara lain Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Timur, serta unsur terkait lainnya.

Kehadiran berbagai institusi tersebut mempertegas bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan pekerjaan bersama. Setiap perubahan dalam sistem hukum pidana akan berhubungan dengan tahapan penegakan hukum yang melibatkan banyak lembaga.

Baca Juga :  “Tongkat Komando Lapas Mojokerto Berpindah: Ulin Nuha Kunci Arah Baru, Integritas dan WBBM Jadi Harga Mati”

Karena itu, kesamaan pemahaman menjadi kebutuhan mendasar. Aparat penegak hukum harus memiliki perspektif yang selaras sehingga pelaksanaan kewenangan masing-masing tetap berada dalam satu koridor hukum.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan menekankan pentingnya kesiapan tersebut.

“KUHP dan KUHAP baru membutuhkan kesiapan, pemahaman bersama, dan sinergi seluruh aparat penegak hukum,” ujar Otto.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa keberhasilan transformasi hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga kesiapan orang-orang yang menjalankannya.

Bagi jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur, tantangan tersebut mendapat perhatian serius. Kusnali menegaskan bahwa perubahan hukum harus direspons dengan peningkatan kapasitas aparatur.

Menurutnya, petugas Pemasyarakatan harus memahami perubahan ketentuan sekaligus mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.

“Perubahan hukum harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia, penguatan koordinasi, serta pemahaman yang sama di setiap lini. Sinergi penegakan hukum harus semakin kuat agar implementasi KUHP dan KUHAP baru mampu memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Kusnali.

Kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu titik penting. Aparatur Pemasyarakatan dituntut terus meningkatkan pengetahuan dan kapasitas agar tidak mengalami kesenjangan pemahaman ketika ketentuan baru diterapkan.

Penyesuaian juga diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Perubahan sistem hukum harus mampu diterjemahkan ke dalam mekanisme kerja yang profesional, sesuai kewenangan, serta tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Namun, kesiapan internal tidak dapat berdiri sendiri.

Kusnali menekankan bahwa koordinasi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum lainnya harus terus diperkuat. Komunikasi lintas institusi menjadi instrumen penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencegah terjadinya perbedaan persepsi dalam pelaksanaan aturan baru.

Seminar nasional di Unair tersebut sekaligus menjadi forum refleksi atas berbagai potensi hambatan dan tantangan yang akan muncul dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  Itjen Berikan Pendampingan Teknis, Rutan Kelas I Surabaya Siapkan Laporan Keuangan TA 2025 untuk Pemeriksaan BPK RI

Perubahan hukum dalam skala nasional membutuhkan proses adaptasi yang serius. Bukan hanya aparat yang harus memahami norma baru, tetapi juga institusi harus memastikan sistem kerja dan sumber daya manusianya mampu mengikuti perubahan tersebut.

Dalam konteks Pemasyarakatan, langkah itu menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi sistem hukum nasional. Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran, memperkuat koordinasi, serta menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan perkembangan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesiapan sejak awal dinilai penting agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan jarak antara aturan dengan praktik.

Sebab, ukuran keberhasilan pembaruan hukum bukan sekadar lahirnya regulasi baru, melainkan bagaimana aturan tersebut mampu dijalankan secara konsisten, profesional, dan memberikan perlindungan serta kepastian bagi masyarakat.

Dengan memperkuat kapasitas aparatur, membangun satu pemahaman, dan mengintensifkan sinergi lintas institusi, jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur menempatkan diri sebagai bagian dari gerak bersama menghadapi transformasi hukum pidana nasional.

KUHP dan KUHAP baru pada akhirnya bukan hanya ujian terhadap perubahan regulasi, tetapi juga ujian terhadap kesiapan seluruh aparat penegak hukum untuk bergerak dalam satu visi: menghadirkan penegakan hukum yang pasti, adil, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat (Har).

Leave a Reply