KUHP-KUHAP Baru Menguji Kesiapan Rutan, Surabaya Percepat Penguatan SDM dan Layanan Berbasis Hak Asasi

SURABAYA – TOP BERITA NUSANTARA Reformasi hukum pidana nasional kini tidak lagi sebatas agenda perubahan regulasi. Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa tuntutan baru bagi seluruh institusi dalam sistem peradilan pidana, termasuk Pemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan tahanan dan warga binaan.
Perubahan tersebut menuntut kesiapan menyeluruh, mulai dari kompetensi sumber daya manusia (SDM), pemahaman regulasi, tata kelola pelayanan, pengawasan, hingga pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.
Kesiapan jajaran Pemasyarakatan menjadi salah satu perhatian dalam Seminar Nasional Sosialisasi KUHAP bertema “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP Baru dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang berlangsung di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo hadir langsung dalam forum tersebut bersama jajaran kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Timur.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali.
Pertemuan tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antarunsur penegak hukum. Hal ini penting karena perubahan KUHP dan KUHAP akan membutuhkan kesiapan teknis yang seragam ketika diterapkan di lapangan.
Bagi Rutan Kelas I Surabaya, kesiapan menghadapi perubahan regulasi dimulai dari aparatur. Petugas Pemasyarakatan harus memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai agar setiap ketentuan dapat dilaksanakan secara tepat, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
Namun, perubahan hukum juga harus tercermin dalam kualitas pelayanan.
Rutan Surabaya berkomitmen mentransformasi pelayanan tahanan agar semakin humanis, transparan, dan akuntabel. Pendekatan tersebut menjadi penting karena pelayanan Pemasyarakatan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara dalam memastikan hak-hak dasar tahanan dan warga binaan tetap terpenuhi.
Implementasi aturan baru juga akan beririsan dengan pola pembinaan dan pengawasan. Penyesuaian terhadap ketentuan hukum harus diikuti kesiapan teknis agar seluruh proses berjalan tertib, terukur, dan sesuai koridor yang berlaku.
Karena itu, penguatan SDM tidak dapat dipisahkan dari penguatan tata kelola. Petugas harus mampu memahami aturan sekaligus memiliki kemampuan menerapkannya dalam situasi nyata yang dihadapi di lingkungan rutan.
Di sisi lain, koordinasi lintas institusi menjadi faktor penting dalam menghadapi perubahan tersebut. Sistem peradilan pidana merupakan satu rangkaian sehingga diperlukan kesamaan persepsi antara Pemasyarakatan dan unsur penegak hukum lainnya.
Sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, serta institusi terkait diperlukan agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam praktik.
Seminar nasional di Universitas Airlangga menjadi momentum untuk membahas hambatan sekaligus tantangan yang harus diantisipasi. Forum tersebut memperkuat pesan bahwa perubahan hukum membutuhkan kesiapan kolektif, bukan hanya kesiapan satu institusi.
Kehadiran Kepala Rutan Kelas I Surabaya bersama jajaran UPT Pemasyarakatan se-Jawa Timur menunjukkan bahwa Pemasyarakatan mengambil bagian aktif dalam proses adaptasi terhadap perubahan hukum nasional.
Bagi Rutan Surabaya, keberhasilan implementasi regulasi baru nantinya akan tercermin dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada tahanan dan warga binaan.
Pelayanan harus tetap mengedepankan kemanusiaan, sementara pengawasan dan keamanan harus berjalan secara profesional. Pemenuhan hak-hak dasar juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
Dengan penguatan kompetensi aparatur, peningkatan kualitas layanan, serta sinergi lintas institusi, Rutan Kelas I Surabaya terus mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian aturan. Keduanya menjadi momentum untuk menguji apakah perubahan hukum mampu diterjemahkan menjadi pelayanan yang lebih profesional, perlindungan hak yang lebih kuat, serta penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan (Har).
