SK 12 Ketua RT Desa Duwet Dipersoalkan, Bola Panas Kini Mengarah ke Kejelasan Administrasi Pemerintah Desa

KEDIRI — TOP BERITA NUSANTARA Polemik pemberhentian 12 Ketua RT di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, belum juga menemukan titik terang. Setelah sebelumnya menuai keberatan dari sejumlah Ketua RT dan warga, persoalan tersebut kini memasuki babak baru menyusul munculnya informasi mengenai permintaan pencabutan keputusan pemberhentian yang hingga kini disebut belum diterima secara tertulis oleh Pemerintah Desa Duwet.
Polemik bermula dari diterbitkannya Keputusan Kepala Desa Duwet Nomor 188.45/21/418.65.01/2026 tertanggal 31 Juli 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar pemberhentian 12 Ketua RT di wilayah Desa Duwet.
Sejumlah Ketua RT yang terdampak kemudian mempertanyakan dasar, mekanisme, serta proses penerbitan keputusan tersebut. Keberatan itu selanjutnya berkembang menjadi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pembentangan sejumlah spanduk kritik di wilayah Desa Duwet.
Perkembangan terbaru terjadi pada 28 Agustus 2026. Beredar informasi bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Camat Wates telah meminta agar keputusan pemberhentian tersebut dicabut.
Namun, di sisi lain, Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta, disebut menyampaikan bahwa dirinya belum menerima surat pencabutan secara tertulis.
Perbedaan informasi mengenai status administrasi inilah yang kini menjadi titik krusial dalam polemik tersebut.
Pertanyaan publik kemudian mengerucut pada satu persoalan utama: sebenarnya bagaimana status Keputusan Kepala Desa Duwet Nomor 188.45/21/418.65.01/2026 tersebut?
Apakah masih berlaku, telah dicabut, atau baru sebatas adanya permintaan untuk dilakukan pencabutan?
Kepastian mengenai hal tersebut dinilai penting karena keputusan kepala desa merupakan bagian dari administrasi pemerintahan yang memiliki konsekuensi terhadap pihak-pihak yang terkena dampak.
Pemilihan Ketua RT Baru Ikut Disorot
Persoalan semakin menarik perhatian karena di tengah belum jelasnya status keputusan pemberhentian tersebut, Pemerintah Desa Duwet disebut sempat membuka agenda pemilihan Ketua RT baru.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Apabila keputusan pemberhentian sebelumnya belum memperoleh kepastian secara tertulis, maka diperlukan penjelasan mengenai landasan administratif yang digunakan untuk melanjutkan proses pemilihan Ketua RT baru.
Hal tersebut penting untuk menghindari munculnya dualisme kepengurusan, kebingungan masyarakat, maupun potensi konflik baru di tingkat lingkungan.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menjabat sebagai Ketua RT. Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh persoalan kepastian administrasi pemerintahan desa, transparansi dalam pengambilan kebijakan, serta bagaimana aspirasi masyarakat yang terdampak mendapatkan ruang untuk didengar dan dijelaskan.
LP3-NKRI: Pemerintah Harus Berikan Kepastian
LP3-NKRI menilai setiap kebijakan pemerintahan desa yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus dilakukan secara transparan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Menurut LP3-NKRI, pihak-pihak yang terdampak kebijakan juga patut memperoleh penjelasan yang jelas mengenai alasan, dasar, proses, dan status keputusan yang diterbitkan pemerintah desa.
Karena itu, LP3-NKRI mendorong Pemerintah Kecamatan Wates dan Pemerintah Kabupaten Kediri segera memberikan kejelasan mengenai status Keputusan Kepala Desa Duwet tersebut.
Kejelasan itu setidaknya harus menjawab apakah SK pemberhentian 12 Ketua RT masih berlaku, sudah dicabut, atau sedang dalam proses pembatalan.
Jika memang telah ada permintaan pencabutan dari pihak yang berwenang, masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai dokumen administrasi dan tahapan tindak lanjutnya. Sebaliknya, apabila pencabutan belum dilakukan secara resmi, maka status keputusan tersebut juga perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.
Jangan Sampai Polemik Administrasi Berujung Konflik Sosial
Kepastian administrasi menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya dualisme kepengurusan di tingkat RT.
Sebab, apabila satu pihak masih menganggap dirinya sah sebagai Ketua RT sementara di sisi lain telah berlangsung proses pemilihan Ketua RT baru, situasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Wates dan Pemerintah Kabupaten Kediri diharapkan dapat mengambil langkah klarifikasi secara terbuka agar seluruh pihak mendapatkan informasi yang sama dan tidak berkembang berbagai spekulasi.
Penyelesaian secara terbuka juga dinilai lebih baik daripada membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian.
Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan komunikasi dan menjaga kondusivitas masyarakat. Kritik maupun penyampaian aspirasi merupakan bagian dari dinamika pemerintahan dan kehidupan demokratis di tingkat desa.
Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, berdasarkan fakta, serta tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat memicu konflik horizontal.
LP3-NKRI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar setiap keputusan Pemerintah Desa Duwet dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sekaligus memperoleh penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.
Kini, bola penyelesaian berada pada kejelasan administrasi.
Bukan hanya soal siapa yang menjadi Ketua RT, tetapi soal bagaimana sebuah keputusan pemerintahan desa dibuat, dijalankan, dan apabila memang harus dicabut, bagaimana pencabutannya dilakukan secara sah, jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (Red).
