Tak Sekadar Sertipikasi, BPN Jatim dan Bea Cukai Jatim I Bergerak Selamatkan Aset Negara dari Ancaman Klaim dan Tumpang Tindih Kepemilikan

SURABAYA – TOP BERITA NUSANTARA Pengamanan Barang Milik Negara (BMN) kini menjadi perhatian serius pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi strategis antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Surabaya, Selasa (21/7).
Pertemuan yang dipimpin Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim beserta jajarannya itu menjadi langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan legalitas aset negara, khususnya Rumah Negara milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang masih menghadapi sejumlah kendala administratif maupun yuridis.
Koordinasi tersebut tidak hanya membahas percepatan proses sertipikasi, tetapi juga menyusun strategi bersama dalam menghadapi persoalan aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap, klaim Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh pihak lain, hingga kasus tumpang tindih sertipikat yang berpotensi menimbulkan konflik hukum apabila tidak segera diselesaikan.
Dalam paparannya, Rusman Hadi menegaskan bahwa perlindungan terhadap BMN merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga aset publik. Menurutnya, setiap aset pemerintah harus memiliki kepastian hukum agar tidak menjadi objek sengketa ataupun dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Ia menjelaskan, legalitas aset bukan sekadar pemenuhan administrasi pertanahan, melainkan instrumen utama untuk memastikan seluruh kekayaan negara dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Hasil inventarisasi menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Dari keseluruhan aset Rumah Negara yang dikelola DJBC Jawa Timur I, sebanyak 110 unit telah berhasil memperoleh status clean and clear. Seluruh aset tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan, tercatat dalam Master Aset SIMAN, serta dipastikan bebas dari sengketa hukum maupun klaim kepemilikan.
Meski demikian, pemerintah menyadari masih terdapat sejumlah aset yang memerlukan percepatan penyelesaian. Oleh karena itu, sinergi dengan BPN dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh proses legalisasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh terhadap aset negara.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, menegaskan kesiapan institusinya untuk mengawal seluruh proses tersebut melalui koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Langkah ini mencakup percepatan sertipikasi, verifikasi data yuridis dan fisik, penyelesaian sengketa pertanahan, hingga penanganan sertipikat yang terindikasi tumpang tindih sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Muhammad Naim, kolaborasi antara BPN dan DJBC merupakan bentuk nyata sinergi pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan aset negara. Dengan koordinasi yang semakin solid, berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan diharapkan dapat diselesaikan secara tuntas, sehingga seluruh BMN memiliki kepastian hukum yang tidak dapat dipersoalkan di kemudian hari.
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi dalam bidang pengelolaan aset negara. Penguatan legalitas BMN dinilai akan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas administrasi, serta meminimalkan potensi kerugian negara akibat sengketa pertanahan.
Ke depan, Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur berkomitmen melanjutkan koordinasi secara berkesinambungan hingga seluruh aset negara yang masih menghadapi persoalan dapat diselesaikan. Sinergi ini diharapkan menjadi model kolaborasi antarlembaga dalam membangun sistem pengelolaan aset negara yang modern, tertib administrasi, berlandaskan kepastian hukum, serta mampu menjaga setiap jengkal kekayaan negara demi kepentingan bangsa dan masyarakat (Har).
