Menuju Vonis di Meja Hijau, GSIP Sidoarjo Sebut Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Kades Mulyodadi Jadi Tolok Ukur Komitmen Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Petani Blok 3

SIDOARJOTOP BERITA NUSANTARA Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, Slamet Priyanto, memasuki fase yang menentukan. Setelah seluruh proses penyidikan diselesaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan berkas perkara beserta terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sehingga perkara kini memasuki tahap pemeriksaan di persidangan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, dan menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya warga Blok 3, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang selama ini menantikan kepastian hukum atas persoalan yang dinilai berdampak terhadap hak-hak mereka.

Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya disambut positif oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) Sidoarjo. Organisasi tersebut menilai langkah Kejari Sidoarjo merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang harus diapresiasi karena membawa perkara ke tahapan pembuktian di depan majelis hakim.

Dalam keterangannya di Sidoarjo, Rabu (22/7/2026), perwakilan GSIP, Akhmad Syaifudin Aziz atau Gus Aziz, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo atas kinerja yang dinilai profesional dalam menangani perkara hingga memasuki agenda persidangan.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, khususnya Kasi Pidsus beserta seluruh jajaran, atas komitmen dan kerja kerasnya membawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Kami berharap proses persidangan berlangsung secara independen, objektif, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya para petani di Blok 3 Dusun Gabus,” ujar Gus Aziz.

Persidangan Menjadi Titik Sentral Pembuktian

GSIP berpandangan bahwa proses persidangan merupakan tahapan paling penting dalam penanganan perkara karena seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, maupun fakta hukum akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Dewan Penasehat DPC Kabupaten Sidoarjo : Kami Tidak Pernah Merendahkan Marwa KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, Tolong Buktikan!!!

Menurut Gus Aziz, proses pembuktian yang berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana akan menjadi dasar utama dalam lahirnya putusan yang adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum.

> “Kami berharap majelis hakim memeriksa seluruh fakta persidangan secara cermat dan memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati independensi hakim dan jaksa penuntut umum serta tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap jalannya proses peradilan.

Harapan Petani untuk Mendapat Kepastian Hukum

Bagi masyarakat Blok 3 Dusun Gabus, dimulainya persidangan menjadi harapan baru agar persoalan yang selama ini mereka hadapi memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

GSIP meyakini proses persidangan yang terbuka, profesional, dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta menunjukkan bahwa penyelesaian setiap perkara harus berpijak pada prinsip supremasi hukum.

Organisasi tersebut juga berharap seluruh proses persidangan berlangsung secara transparan sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang.

Ajak Media Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial

GSIP mengajak insan pers, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh komponen masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan secara profesional, objektif, dan berimbang.

Menurut Gus Aziz, media memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terverifikasi sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkembangan perkara.

“Kami berharap media terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan fakta persidangan agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum semakin kuat,” tegasnya.

Momentum Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Baca Juga :  “Rutan Surabaya Berduka, Sosok dr. Moch. Arifin Dikenang Sebagai Dokter Berdedikasi Tinggi dan Penuh Kepedulian”

GSIP menilai perkara ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar selalu menjalankan kewenangan berdasarkan prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat budaya pemerintahan yang bersih sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap jabatan publik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.

Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Di sisi lain, GSIP menegaskan bahwa apresiasi terhadap proses hukum tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip dasar peradilan yang adil.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang menyeret Slamet Priyanto, Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Oleh karena itu, terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang sedang menjalani proses hukum harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, serta profesionalisme dalam penyajian informasi kepada publik (Red).

Leave a Reply