“Rakyat Murka! Viral Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok Saat Bahas Stunting, Maki Jatim Etika Wakil Rakyat Dipertanyakan”

Jember — Top Berita Nusantara Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang anggota DPRD Jember diduga bermain game sambil merokok saat rapat resmi membahas persoalan kesehatan masyarakat. Peristiwa tersebut memicu gelombang kritik dan kekecewaan publik karena dinilai mencederai etika lembaga legislatif serta menunjukkan rendahnya kedisiplinan dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Sorotan tajam datang dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk Ketua MAKI Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo atau yang dikenal nama panggilan Heru MAKI. Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas terjadi dalam forum resmi yang membahas persoalan penting menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan anggota Komisi D DPRD Jember, A. Syahri Assidiqi, diduga bermain gim melalui telepon genggam sambil merokok di ruang rapat ber-AC saat rapat dengar pendapat berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026.
Rapat tersebut dihadiri Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, para kepala puskesmas, dan BPJS Kesehatan untuk membahas sejumlah persoalan serius di bidang kesehatan seperti kasus campak, tingginya angka kematian ibu dan bayi, serta persoalan stunting yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Atas nama pimpinan DPRD Jember, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Persoalan ini akan diproses karena menyangkut etika lembaga DPRD,” ujar Ahmad Halim kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menegaskan pihak DPRD sangat menyayangkan tindakan anggota dewan tersebut karena dinilai tidak menunjukkan sikap disiplin, tata krama, dan perilaku yang semestinya dijaga dalam forum resmi lembaga legislatif.
Menurut Ahmad Halim, kasus tersebut akan diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Jember guna dilakukan pemeriksaan etik dan penilaian terhadap bentuk pelanggaran yang terjadi. DPRD juga memastikan akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan kelembagaan yang berlaku.
“Tidak hanya sanksi dari DPRD, partai juga akan memberikan sanksi disiplin karena yang bersangkutan merupakan anggota fraksi kami dari Partai Gerindra,” tegas Halim yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Jember.
Ia menjelaskan bahwa A. Syahri Assidiqi merupakan anggota dewan baru yang disebut belum mengikuti proses kaderisasi partai di Hambalang. Karena itu, persoalan tersebut juga akan dilaporkan kepada pimpinan partai untuk diproses sesuai aturan internal organisasi.
Selain menjalani proses klarifikasi, anggota dewan yang bersangkutan juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat.
Sementara itu, hingga kasus ini menjadi perhatian luas publik, A. Syahri Assidiqi belum memberikan keterangan resmi terkait video yang viral di media sosial tersebut.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik agar lebih menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara, terlebih saat membahas persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Ketika rapat membahas stunting, kematian bayi, dan pelayanan kesehatan masyarakat, maka seluruh peserta rapat seharusnya menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab moral. Etika pejabat publik harus dijaga karena menyangkut kepercayaan rakyat,” ungkap Heru.
Ia juga meminta agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran etika di lingkungan legislatif.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Jawa Timur karena dinilai bukan sekadar persoalan disiplin individu, melainkan menyangkut citra dan integritas lembaga wakil rakyat di tengah tuntutan publik terhadap profesionalisme, moralitas, dan tanggung jawab pejabat negara dalam melayani masyarakat (Red).
