“Komite Dikondisikan?”: Aroma Intervensi di Balik Pergantian Pengurus SMAN 7 Surabaya Mulai Dibidik Jalur Hukum

Surabaya —Top Berita Nusantara Dinamika pergantian kepengurusan Komite Sekolah di SMA Negeri 7 Surabaya berubah menjadi polemik besar yang kini menyita perhatian publik pendidikan di Kota Pahlawan. Agenda serah terima pengurus komite yang digelar Kamis, 7 Mei 2026, justru memunculkan dugaan adanya intervensi dan rekayasa mekanisme pemilihan oleh pihak internal sekolah.

Sorotan tajam itu disampaikan langsung oleh mantan Ketua Komite Sekolah, Kunjung Wahyudi, yang menilai proses pergantian pengurus tidak berjalan sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 maupun Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023.

Menurut Kunjung, sejak Januari 2026 dirinya telah mengingatkan pihak manajemen sekolah bahwa masa bakti kepengurusan komite akan berakhir pada awal Maret 2026. Namun hingga masa jabatan selesai, tidak pernah ada pemberitahuan resmi terkait tahapan pembentukan kepengurusan baru maupun forum musyawarah wali murid.

Karena menganggap legalitas kepengurusan lama telah habis, Kunjung bahkan meminta bendahara komite untuk menghentikan sementara seluruh pengeluaran dana komite sekolah guna menghindari persoalan administratif dan hukum di kemudian hari.

Baru pada 20 April 2026, jajaran pengurus lama dipanggil pihak sekolah untuk menerima ucapan terima kasih sekaligus pemberitahuan resmi bahwa masa tugas mereka telah berakhir sejak Maret lalu.

Namun keganjilan mulai terasa saat pelaksanaan serah terima pengurus pada 7 Mei 2026. Pengurus lama mengaku terkejut lantaran tidak pernah mengetahui adanya rapat besar maupun musyawarah terbuka yang melibatkan seluruh orang tua siswa terkait pemilihan pengurus baru.

Padahal, sesuai regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pembentukan komite sekolah wajib dilakukan secara demokratis melalui musyawarah wali murid sebagai representasi penuh orang tua siswa.

Dalam informasi yang berkembang, pihak sekolah diduga hanya mengundang koordinator kelas dengan jumlah keterwakilan sekitar dua hingga tiga orang tua di tiap kelas. Mekanisme tersebut dinilai tidak representatif untuk mewakili sekitar 1.100 wali murid dari kurang lebih 30 rombongan belajar di SMAN 7 Surabaya.

Baca Juga :  Dua Puncak Prestasi Nasional Sekaligus: Jawa Timur Ukir Sejarah sebagai Juara Proklim dan Kota Bersih Terbanyak

Yang semakin menimbulkan tanda tanya, beberapa nama yang masuk dalam struktur inti kepengurusan komite disebut tidak mengetahui sebelumnya bahwa mereka akan ditempatkan sebagai ketua, sekretaris, maupun bendahara.

Kunjung Wahyudi menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan pengondisian struktur organisasi oleh pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah hanya memiliki kewenangan menetapkan hasil musyawarah orang tua siswa, bukan menentukan secara langsung posisi dan jabatan dalam kepengurusan komite.

Tak berhenti di situ, pengurus lama juga mempertanyakan tidak adanya forum terbuka laporan pertanggungjawaban kepada wali murid. Dalam mekanisme yang lazim, pengurus sebelumnya semestinya diberi kesempatan menyampaikan laporan keuangan dan evaluasi kinerja kepada seluruh orang tua siswa secara terbuka. Namun dalam praktiknya, laporan tersebut hanya disampaikan secara internal di hadapan pengurus baru dan pihak sekolah.

Atas dasar berbagai kejanggalan itu, Kunjung menyebut proses pergantian kepengurusan komite di SMAN 7 Surabaya berpotensi cacat prosedural dan tidak sah secara administratif.

“Saya tidak punya ambisi mempertahankan jabatan. Saya sangat legowo jika memang harus diganti. Tetapi ketika prosesnya diduga penuh rekayasa, tidak transparan, dan bertentangan dengan regulasi, maka ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Kunjung Wahyudi.

Laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut kini telah disampaikan kepada MAKI Jawa Timur. Menanggapi laporan itu, Heru MAKI menyatakan pihaknya akan lebih dahulu melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

MAKI Jatim bersama Pokja Media Joko DOLOG disebut akan mengirim tim investigasi untuk menggali fakta dan meminta penjelasan resmi terkait seluruh proses pembentukan kepengurusan komite baru tersebut.

Kasus ini kini berkembang menjadi isu serius di lingkungan pendidikan Surabaya karena tidak hanya menyangkut legalitas organisasi komite sekolah, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi, demokrasi pendidikan, serta batas kewenangan kepala sekolah dalam menentukan struktur lembaga representatif wali murid (Red).

Leave a Reply