Izin Dicabut, Tambang Pasir Mutiara Kelud Diduga Masih Bergerak: MAKI Jatim Siapkan Laporan ke Kejati

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Dugaan masih berlangsungnya aktivitas penambangan pasir di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Mutiara Kelud disebut telah dicabut, mulai memasuki babak serius.

Persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas pertambangan dan persoalan administrasi perizinan. Desakan agar kegiatan di lapangan dihentikan serta dugaan adanya potensi kerugian negara kini turut menjadi perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

MAKI Jatim bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Sorotan muncul setelah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt., M.S., sebelumnya disebut menyampaikan bahwa IUP Koperasi Mutiara Kelud telah dicabut.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, dan sebelumnya diberitakan media daring pada 28 Juli 2026.

Namun, apabila benar aktivitas penambangan masih berlangsung setelah izin dinyatakan dicabut, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana status kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dan langkah apa yang telah dilakukan pemerintah untuk memastikan aktivitas tersebut tidak berjalan di luar ketentuan?

Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aftabuddin menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat untuk melakukan pemantauan dan menentukan langkah penyelesaian.

“Kami sudah proses koordinasi dengan Kabupaten setempat untuk pemantauan lokasi dan mempersiapkan langkah penyelesaian,” ujar Aftabuddin.

Jawaban tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan berikutnya. Apakah koordinasi tersebut akan berujung pada penghentian aktivitas pertambangan, penindakan administratif, atau langkah lain terkait status legalitas kegiatan?

Aftabuddin menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap kegiatan pertambangan harus memiliki legalitas dan memenuhi seluruh prosedur serta kewajiban yang berlaku.

Baca Juga :  Silaturahmi Syawal Maki Jatim di Prigen Jadi Titik Bangkit Media Independen dan Gerakan Pengawasan Publik

“Dilihat hasil koordinasi dulu ya. Secara prinsip semua kegiatan pertambangan harus memiliki legalitas dan memenuhi semua prosedur serta kewajiban dalam mengelola pertambangan,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena legalitas merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan. Karena itu, apabila terdapat aktivitas setelah pencabutan izin, diperlukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar berlangsung, siapa pihak yang melakukan, serta atas dasar hukum dan dokumen apa aktivitas tersebut dijalankan.

MAKI Jatim kemudian mengambil sikap lebih keras.

Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, menilai apabila kegiatan penambangan memang dilakukan tanpa legalitas yang sah, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkannya berlarut-larut.

Heru meminta kegiatan tersebut segera dihentikan atau “cut off” sampai seluruh aspek legalitas dan kewajiban pertambangan dapat dipastikan.

“Karena praktik penambangan liar yang sekarang berlangsung sangat merugikan negara, dan harus mendapatkan penanganan hukum dari eksplorasi tambang yang masih tetap dilakukan,” tegas Heru.

Menurut dia, Dinas ESDM Jawa Timur harus mengambil langkah konkret dan tidak berhenti pada koordinasi semata.

“Dinas ESDM Jatim sebagai pengawal atau punggawa ranah kebijakan pertambangan harus cepat memberhentikan proses pertambangan yang masih berlangsung, bukan malah diam terkesan membiarkan,” ujarnya.

MAKI Jatim juga menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang melalui pemeriksaan aparat penegak hukum. Bukan hanya mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tetap berjalan, tetapi juga mengenai status perizinan, pengawasan pemerintah, potensi penerimaan negara yang hilang, hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum apabila seluruh unsur tersebut nantinya terbukti.

Heru memastikan MAKI Jatim akan mengambil langkah hukum.

“Ini bukan kasus sepele. Ada kerugian negara yang besar akibat penambangan liar tersebut. Kasus ini akan MAKI Jatim laporkan ke Kejati Jatim,” kata Heru.

Baca Juga :  Diterpa Isu Negatif, MAKI Jatim Pilih Bergerak: Qurban, Susu, dan Solidaritas untuk Ojol Wanita Jadi Bukti Pengabdian Nyata

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perkara korupsi sektor perizinan pertambangan yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat di lingkungan ESDM Jawa Timur. Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting agar pengawasan dan penegakan aturan di sektor pertambangan dilakukan secara serius.

“Apa memang ESDM Jatim tidak kapok setelah apa yang terjadi di tubuh ESDM Jatim tahun kemarin yang beberapa pejabatnya kini duduk di kursi pesakitan akibat korupsi tentang surat perizinan tambang,” ujar Heru.

Dengan rencana pelaporan tersebut, MAKI Jatim berharap Kejati Jatim dapat melakukan telaah dan pemeriksaan secara objektif terhadap persoalan tambang di Blitar tersebut.

Namun demikian, berbagai tudingan mengenai kegiatan ilegal, kerugian negara maupun kemungkinan tindak pidana tetap membutuhkan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Status izin, aktivitas aktual di lapangan, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian negara perlu dibuktikan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Jika izin memang telah dicabut tetapi aktivitas pertambangan masih berlangsung, publik tentu berhak memperoleh jawaban yang jelas mengenai dasar hukum kegiatan tersebut. Sebaliknya, jika terdapat legalitas lain yang masih berlaku, pemerintah perlu menjelaskan statusnya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Satu hal yang menjadi kunci dalam persoalan ini adalah kepastian hukum: apakah aktivitas pertambangan di kawasan Rejoso masih memiliki dasar legal untuk beroperasi, atau justru harus dihentikan sampai seluruh persoalan perizinannya tuntas?

MAKI Jatim menyatakan siap membawa pertanyaan tersebut ke meja Kejati Jatim.

“MAKI Jatim tidak pernah main-main kalau urusan korupsi,” tegas Heru (Red).

Leave a Reply