Sorotan Publik Mengarah ke Dugaan Perjudian di Kediri! LP3-NKRI Desak Pengusutan Menyeluruh, Transparan, dan Bebas dari Intervensi Oknum

KABUPATEN KEDIRI, Senin (3/8/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Desakan agar aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan praktik perjudian di wilayah Kabupaten Kediri kembali mengemuka. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum yang diduga memberikan perlindungan, pembiaran, maupun fasilitas terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Sikap tersebut disampaikan LP3-NKRI menyusul hasil pemantauan dan investigasi internal yang dipimpin Ketua Tim Investigasi, Hadi Susanto. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemantauan lapangan serta laporan masyarakat, organisasi tersebut memperoleh informasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu di sejumlah lokasi di Kabupaten Kediri yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan praktik serupa.
LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum terbukti secara hukum. Oleh sebab itu, organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hasil pemantauan internalnya, LP3-NKRI menyebut aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian tersebut dikabarkan lebih sering berlangsung pada akhir pekan, terutama Sabtu dan Minggu, dengan melibatkan cukup banyak peserta. Apabila informasi tersebut nantinya terbukti benar, kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta membuka ruang bagi munculnya tindak pidana lain yang dapat merugikan masyarakat luas.
Menurut LP3-NKRI, apabila dugaan aktivitas tersebut dapat berlangsung berulang kali, maka perlu dilakukan penyelidikan yang komprehensif guna mengetahui faktor penyebabnya. Termasuk di dalamnya menelusuri kemungkinan adanya dugaan pembiaran ataupun keterlibatan pihak-pihak tertentu apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup. Namun organisasi itu kembali menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sampai adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat yang berwenang.
Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, mengatakan bahwa pemberantasan perjudian tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga harus mampu mengungkap apabila terdapat pihak lain yang diduga berperan dalam memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung.
«”Apabila benar masih terdapat praktik perjudian, kami berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum yang ikut membiarkan atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hadi Susanto.»
Selain mendorong pengusutan secara menyeluruh, LP3-NKRI juga meminta jajaran kepolisian di Kabupaten Kediri meningkatkan patroli rutin, memperkuat pemetaan wilayah yang dianggap rawan, memperketat pengawasan, serta melakukan tindakan hukum secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menurut organisasi tersebut, langkah preventif dan represif yang dilakukan secara konsisten akan menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
LP3-NKRI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian ataupun tindak pidana lainnya. Seluruh laporan diharapkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, perlindungan hak asasi setiap pihak, serta prinsip due process of law.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, LP3-NKRI menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih, profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas.
LP3-NKRI berharap apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas tanpa diskriminasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga diharapkan dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang disampaikan LP3-NKRI, termasuk mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum. Oleh karena itu, seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian sikap serta hasil pemantauan internal LP3-NKRI yang masih memerlukan verifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum (Tim).
