GIAN: Ketegasan Negara Tak Boleh Surut! Penolakan Grasi bagi Bandar Narkoba Dinilai Jadi Pilar Perang Melawan Sindikat dan Penyelamatan Generasi Bangsa

JAKARTA, Senin (3/8/2026) //TOP BERITA NUSANTARA Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) menegaskan dukungannya terhadap kebijakan penegakan hukum yang tegas terhadap bandar dan pengendali jaringan narkotika. Organisasi tersebut menilai konsistensi pemerintah dalam menerapkan sanksi berat terhadap pelaku kejahatan narkotika merupakan bagian penting dari strategi nasional untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi generasi muda Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan RM. Guntur Eko Widodo, Founder sekaligus Chair Persons GIAN, yang menilai sikap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam menolak permohonan grasi terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkotika selama masa pemerintahannya mencerminkan komitmen negara dalam menghadapi kejahatan narkotika yang dinilai memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan nasional.

Menurut Guntur, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana, termasuk pidana mati, untuk tindak pidana narkotika dalam kategori tertentu. Kebijakan tersebut, menurutnya, juga diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) yang mengintegrasikan langkah pencegahan, penindakan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pandangan GIAN, implementasi RAN P4GN menjadi dasar sinergi lintas sektor yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, pemerintah daerah, serta berbagai komponen masyarakat dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh.

Guntur berpendapat bahwa selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, permohonan grasi terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkotika tidak dikabulkan. Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.

Baca Juga :  Acara Khidmat Merayakan 23 Tahun LSM GMBI Distrik Sidoarjo: Kebersamaan dalam Solidaritas Adakan Buka Puasa Bersama Santunan Anak Yatim dan Pengukuhan Lima KSM Baru

Dalam tulisannya, GIAN juga menyinggung sejumlah perkara narkotika yang pernah menjadi perhatian publik nasional, di antaranya yang melibatkan Freddy Budiman, Ang Kiem Soei, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran. Menurut GIAN, seluruh proses penjatuhan hukuman terhadap para terpidana tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mendukung penindakan tegas terhadap bandar narkotika, GIAN menegaskan pentingnya membedakan pendekatan hukum terhadap bandar dengan pengguna narkotika. Organisasi tersebut berpandangan bahwa bandar dan pengendali jaringan harus diproses secara tegas sesuai hukum, sedangkan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika perlu memperoleh akses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai organisasi yang bergerak dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, GIAN menyatakan terus mendukung implementasi RAN P4GN melalui edukasi masyarakat, kampanye bahaya narkoba, pelibatan tokoh agama, tokoh adat, kalangan pendidikan, dunia usaha, serta penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

GIAN juga mendorong program pemberdayaan masyarakat pasca-penindakan, termasuk rehabilitasi pengguna, pemulihan kawasan yang sebelumnya menjadi titik rawan peredaran narkoba, serta penguatan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan yang berkelanjutan.

Dalam pandangannya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan sinergi seluruh elemen bangsa melalui pendidikan, pengawasan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ketahanan sosial. Guntur menyatakan keyakinannya bahwa kesinambungan kebijakan pemberantasan narkotika akan menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih aman dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Redaksi menegaskan bahwa pandangan mengenai hukuman mati, penolakan grasi, efektivitas kebijakan pemberantasan narkotika, serta evaluasi terhadap kebijakan pemerintah sebagaimana dimuat dalam berita ini merupakan pendapat narasumber dari Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN). Informasi mengenai data, statistik, dan penilaian tertentu memerlukan rujukan atau verifikasi dari instansi resmi apabila digunakan sebagai fakta administratif atau statistik negara. Pemberitaan ini disusun sesuai prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap menghormati proses hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Smd).

Leave a Reply