“LP3-NKRI Kepung Proyek P3-TGAI Kediri 2026: Dugaan Penyimpangan Dana Rp195 Juta per Desa Disorot, Pengawasan APBN Diperketat Hingga Titik Irigasi”

KabupatenKediri //Top Berita Nusantara Sabtu (4/7/26) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan infrastruktur irigasi dan kesejahteraan petani di daerah.

Berdasarkan data awal yang dihimpun tim investigasi LP3-NKRI, program P3-TGAI tahun 2026 di Kabupaten Kediri menyasar sekitar 40 desa penerima manfaat. Setiap desa memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp195 juta yang bersumber dari APBN dan dicairkan secara bertahap melalui dua termin sesuai ketentuan teknis pelaksanaan program pemerintah.

Di tengah berlangsungnya pekerjaan tahap awal di beberapa titik lokasi, LP3-NKRI menerima sejumlah informasi dari berbagai sumber terkait dugaan adanya potensi pemotongan anggaran dalam pelaksanaan program di lapangan. Namun demikian, lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima masih bersifat awal, belum terverifikasi secara menyeluruh, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun tindak pidana.

LP3-NKRI juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama dalam seluruh proses pengawasan, sehingga setiap pihak yang disebut dalam informasi awal tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi secara lengkap, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI menyampaikan bahwa seluruh laporan dan temuan awal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme investigasi yang sistematis dan berbasis data. Proses tersebut mencakup pengumpulan informasi lapangan, klarifikasi kepada pihak terkait, pemeriksaan dokumen pelaksanaan program, serta verifikasi langsung di lokasi pekerjaan untuk memastikan seluruh fakta dapat diuji secara objektif sebelum ditarik kesimpulan.

Baca Juga :  Sumber Complang Disorot, Awak Media Dalami Pengelolaan Pohon di Watugede Lewat Konfirmasi Lapangan

Dalam waktu dekat, tim investigasi LP3-NKRI dijadwalkan turun langsung ke seluruh titik pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Kediri. Fokus utama pengawasan meliputi kesesuaian pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis, ketepatan penggunaan anggaran sesuai rencana anggaran biaya, kualitas hasil pembangunan jaringan irigasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan program.

Selain pemantauan lapangan, LP3-NKRI juga akan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung serta melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari kelompok masyarakat pelaksana, penerima manfaat, perangkat desa, pendamping program, hingga instansi teknis terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengawasan berjalan menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

LP3-NKRI menegaskan bahwa Program P3-TGAI merupakan salah satu program strategis nasional yang berperan penting dalam memperkuat ketahanan pangan melalui peningkatan jaringan irigasi berbasis pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran negara wajib dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian.

Lembaga tersebut juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, mematuhi regulasi yang berlaku, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun menurunkan kualitas hasil pembangunan di lapangan.

Sebagai bagian dari pengawasan partisipatif, LP3-NKRI turut mengajak masyarakat untuk aktif mengawal pelaksanaan Program P3-TGAI. Partisipasi publik dinilai penting sebagai instrumen kontrol sosial untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini serta memastikan program berjalan sesuai tujuan dan asas manfaat.

LP3-NKRI juga menegaskan bahwa apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum lainnya, maka temuan tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Program PTSL di Kayen Kidul diduga jadi ajang Banca'an

Meski demikian, LP3-NKRI kembali menekankan bahwa seluruh proses pengawasan dilakukan secara objektif, independen, dan tidak bertujuan membentuk opini yang dapat merugikan pihak tertentu. Semua pihak yang terkait tetap memiliki hak hukum penuh untuk memberikan klarifikasi hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Melalui pengawasan yang ketat, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan publik, LP3-NKRI berharap pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen memperkuat tata kelola anggaran negara yang bersih, profesional, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas (Red).

Leave a Reply