Perang Melawan Rokok Ilegal Masuk Babak Baru: Edukasi Massif Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Jatim Bangun Kekuatan Masyarakat untuk Menjaga Keuangan Negara dan Masa Depan Pembangunan

BOJONEGORO,TOP BERITA NUSANTARA Pemerintah terus memperkuat strategi nasional dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan mengedepankan sinergi lintas sektor serta pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan yang berkelanjutan. Langkah tersebut diwujudkan melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur yang menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Gedung Maharani Bakorwil Bojonegoro, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan strategi preventif pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai. Pendekatan edukatif dinilai menjadi langkah strategis yang mampu melengkapi upaya penegakan hukum, sehingga pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui operasi lapangan, tetapi juga melalui peningkatan pemahaman masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan.

Sebanyak 50 peserta dari berbagai unsur strategis mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari kalangan Babinsa, Bhabinkamtibmas, mahasiswa, anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), hingga tokoh agama. Kehadiran berbagai elemen tersebut mencerminkan semangat kolaborasi dalam membangun jejaring informasi yang mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan lingkungan terkecil.

Sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Jawa Timur I, Niken Lestrie Premanawatie, yang menegaskan bahwa keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal membutuhkan keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Materi utama kemudian disampaikan oleh Dhony Prasetyo Utomo yang mengulas secara menyeluruh fungsi strategis cukai sebagai instrumen fiskal negara. Ia menjelaskan bahwa cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian terhadap konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pengawasan secara ketat dalam proses produksi, distribusi, hingga peredarannya.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 2026, Rutan Gresik Perkuat Kesiapan Pengamanan dan Pembinaan Keagamaan

Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai yang masih ditemukan di lapangan. Pelanggaran tersebut meliputi peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pemanfaatan pita cukai bekas, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Praktik-praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi regulasi.

Selain berdampak terhadap aspek fiskal, keberadaan rokok ilegal juga menjadi perhatian dari sisi perlindungan konsumen. Produk yang dipasarkan secara ilegal tidak melalui mekanisme pengawasan resmi sehingga kandungan nikotin maupun tar di dalamnya tidak memiliki standar yang terjamin. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesehatan masyarakat serta memperbesar kerugian yang ditimbulkan akibat beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam forum tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berasal dari penerimaan cukai. Dana tersebut selanjutnya dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan dengan komposisi alokasi sebesar 50 persen bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen bagi kegiatan penegakan hukum.

Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa setiap bentuk kepatuhan terhadap ketentuan cukai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai akan memperkuat kapasitas pemerintah dalam membiayai pelayanan kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pengawasan hukum, serta mendukung berbagai program pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur kembali mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Kesadaran masyarakat dipandang sebagai benteng pertama dalam memutus mata rantai distribusi barang kena cukai ilegal yang selama ini merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen.

Baca Juga :  Silaturahmi lintas generasi di Surabaya, Heru Satriyo hadir dalam peringatan 75 tahun wafatnya Mbah Umarsidik

Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai ataupun aparat penegak hukum. Pelaporan dari masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan partisipatif sehingga berbagai bentuk pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi yang dibangun antara pemerintah, aparat keamanan, perguruan tinggi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat diharapkan mampu melahirkan budaya kepatuhan yang semakin kuat terhadap ketentuan di bidang cukai. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan diyakini menjadi fondasi penting dalam menciptakan pengawasan berbasis masyarakat yang efektif sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Melalui kolaborasi lintas sektor yang semakin solid, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam menjaga penerimaan negara, melindungi hak-hak konsumen, mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berintegritas bagi seluruh pelaku industri hasil tembakau yang menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penguatan edukasi dan partisipasi masyarakat menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional sekaligus memperkuat ketahanan fiskal negara di masa mendatang (Har).

Leave a Reply