Rokok Ilegal Bernilai Rp9,1 Miliar Digulung di Kenjeran, Bea Cukai Ungkap Skema Distribusi Terselubung Lewat Ekspedisi

SIDOARJOTOP BERITA NUSANTARA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Jawa Timur. Melalui operasi gabungan antara Bea Cukai Sidoarjo dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, petugas mengamankan 6.176.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga kuat akan diedarkan melalui jaringan jasa ekspedisi.

Operasi penindakan dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026, pukul 07.30 WIB, di kawasan Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk ekspedisi yang terindikasi membawa barang kena cukai ilegal. Berdasarkan hasil analisis intelijen serta pengawasan di lapangan, kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa secara menyeluruh.

Kepala Kantor DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan jutaan batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pola distribusi terorganisasi yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menghindari pengawasan resmi.

Tidak berhenti pada temuan di dalam kendaraan, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan di lokasi yang sama. Hasilnya, petugas kembali menemukan fasilitas penyimpanan barang ekspedisi yang berisi rokok ilegal siap edar. Dari lokasi tersebut, diamankan 309 koli tambahan, sehingga total barang bukti mencapai 6.176.000 batang rokok ilegal.

Berdasarkan estimasi sementara, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp9.171.360.000, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dipungutnya cukai ditaksir sebesar Rp4.607.296.000. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak ekonomi yang berhasil dicegah melalui operasi ini, baik dari sisi penerimaan negara maupun perlindungan terhadap industri legal.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal barang, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :  Perang Melawan Rokok Ilegal Masuk Babak Baru: Edukasi Massif Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Jatim Bangun Kekuatan Masyarakat untuk Menjaga Keuangan Negara dan Masa Depan Pembangunan

Rusman Hadi menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai akan terus diperketat melalui optimalisasi analisis risiko, pemanfaatan informasi intelijen, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa modus penyalahgunaan jasa ekspedisi menjadi salah satu perhatian utama karena kerap digunakan untuk menyamarkan distribusi barang ilegal.

Keberhasilan operasi di Kenjeran ini menjadi bukti konsistensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menegakkan ketentuan di bidang cukai, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang taat aturan. Penindakan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap upaya distribusi barang ilegal akan terus diantisipasi dan ditindak tegas.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui kantor Bea Cukai terdekat atau layanan pengaduan resmi di beacukai.go.id/pengaduan.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan semakin efektif. Pengungkapan di Kenjeran ini sekaligus mempertegas bahwa pengawasan yang terarah dan penindakan yang konsisten mampu memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal sebelum masuk ke pasar konsumsi (Har).

Leave a Reply