Transparansi BUMDes Kampungbaru Jadi Sorotan, LP3-NKRI Desak Audit Terbuka Pengelolaan Air Bersih dan Dana Publik Desa

KEDIRITOP BERITA NUSANTARA Polemik terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pelayanan air bersih di Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kini berkembang menjadi perhatian serius masyarakat. Desakan transparansi terhadap pengelolaan dana publik, operasional usaha desa, hingga distribusi layanan air bersih terus menguat setelah muncul berbagai keluhan warga terkait keterbukaan informasi yang dinilai belum maksimal.

Sorotan tersebut mencuat usai adanya pengaduan masyarakat kepada pemerintah desa mengenai pengelolaan BUMDes Tirta Lestari yang menangani pelayanan air bersih melalui program PAMSIMAS dan fasilitas sumur bor desa. Menindaklanjuti pengaduan itu, Pemerintah Desa Kampungbaru telah memberikan surat jawaban resmi tertanggal 20 Mei 2026 yang menjelaskan sejumlah aspek pengelolaan program air bersih, termasuk sumber pembangunan fasilitas yang disebut berasal dari bantuan pemerintah dan program Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2005 hingga 2021.

Namun demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat. Sejumlah warga menilai informasi yang disampaikan masih bersifat administratif dan belum menyentuh aspek paling penting yang menjadi perhatian publik, yakni transparansi aliran anggaran, pendapatan usaha, biaya operasional, hingga hasil keuntungan BUMDes yang dikelola menggunakan aset dan dana publik desa.

Perwakilan Tim Investigasi LP3-NKRI pada Minggu (24/5/2026) menegaskan bahwa transparansi pengelolaan BUMDes bukan sekadar kewajiban administratif semata, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang sehat, profesional, dan akuntabel.

“Pengelolaan BUMDes harus terbuka kepada masyarakat karena menyangkut aset dan kepentingan publik. Transparansi menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pengelola usaha desa,” tegas perwakilan LP3-NKRI.

Menurutnya, keterbukaan informasi terkait pengelolaan keuangan dan operasional usaha desa sangat penting agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana dana publik dikelola dan digunakan. LP3-NKRI menilai pengawasan publik menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan, konflik sosial, maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Baca Juga :  Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif 

Warga Desa Kampungbaru kini mendesak agar pemerintah desa bersama pengelola BUMDes Tirta Lestari membuka laporan keuangan secara rinci dan mudah diakses masyarakat. Beberapa poin yang menjadi tuntutan warga antara lain meliputi pendapatan bulanan dari pelanggan air bersih, rincian biaya operasional dan pemeliharaan jaringan, penggunaan dana bantuan pemerintah, laporan laba rugi usaha BUMDes, hingga mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

Selain itu, masyarakat juga meminta penjelasan lebih detail terkait sistem penetapan tarif air bersih kepada pelanggan yang selama ini dinilai belum disosialisasikan secara terbuka kepada warga.

Di sisi lain, pelayanan distribusi air bersih turut menjadi perhatian utama masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih sering mengalami gangguan distribusi air, terutama pada musim tertentu ketika kebutuhan masyarakat meningkat tajam. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas warga sehari-hari karena air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital.

Dalam surat klarifikasi pemerintah desa disebutkan bahwa gangguan distribusi dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat serta faktor teknis seperti penurunan tegangan listrik yang berdampak pada kinerja pompa air dan distribusi jaringan.

Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah desa dan pengelola BUMDes tidak hanya memberikan penjelasan administratif, tetapi juga segera menghadirkan solusi nyata guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih agar lebih stabil, merata, dan profesional.

LP3-NKRI menilai persoalan ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap tata kelola BUMDes di tingkat desa. Pengelolaan usaha desa yang baik dinilai tidak cukup hanya berjalan secara administratif, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik.

Untuk itu, masyarakat mendorong adanya forum terbuka atau musyawarah desa khusus yang melibatkan pemerintah desa, pengelola BUMDes, tokoh masyarakat, pelanggan air bersih, serta unsur pengawasan lainnya agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka tanpa menimbulkan kesalahpahaman di tengah warga.

Baca Juga :  “Dari Desa ke Jakarta: MAKI Jatim Gempur Dugaan Korupsi Lima Kades, Gelombang Warga Jember Selatan Siap Mengguncang Pusat Kekuasaan”

Warga berharap langkah evaluasi menyeluruh tersebut mampu menjadi titik awal pembenahan tata kelola BUMDes dan pelayanan PAMSIMAS di Desa Kampungbaru sehingga pengelolaan aset desa benar-benar berjalan profesional, transparan, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan (Red).

Leave a Reply