“Dari Desa ke Jakarta: MAKI Jatim Gempur Dugaan Korupsi Lima Kades, Gelombang Warga Jember Selatan Siap Mengguncang Pusat Kekuasaan”

Jember — Top Berita Nusantara Peta konflik di wilayah selatan Kabupaten Jember kini berubah drastis. Jika sebelumnya sorotan hanya tertuju pada polemik aktivitas industri, kini arah tekanan bergeser tajam ke dugaan korupsi yang menyeret lima kepala desa di Kecamatan Puger. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur tampil di garis depan, membawa isu ini dari level lokal menuju panggung hukum dan bahkan politik nasional.
Lima desa yang menjadi pusat perhatian—Lohjejer, Puger Wetan, Wonosari, Grenden, dan Kasiyan Timur—diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) serta distribusi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Imasco. Dugaan ini mencuat setelah laporan warga masuk ke sekretariat MAKI Jatim, termasuk dari tokoh masyarakat, Ustad Muhammad Suja’i asal Kasiyan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim bergerak cepat. Selama lima hari berturut-turut, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara intensif. Hasilnya, sejumlah data yang diklaim valid dan sah secara hukum berhasil dihimpun, memperkuat indikasi adanya praktik koruptif dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat desa.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, dalam konsolidasi akbar warga Jember Selatan Bersatu di Sadengan, Minggu (26/04/2026), secara terbuka menyampaikan sikap tegasnya di hadapan ribuan warga. Ia menegaskan bahwa langkah hukum terhadap lima kepala desa tersebut tidak bisa ditunda lagi.
“Bukti dan data sudah kami kantongi. Ini bukan asumsi, ini fakta yang akan kami bawa ke ranah hukum. Dugaan korupsi ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Heru mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum telah dilakukan secara intensif. Pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari persiapan pelaporan resmi.
“Penyusunan berkas dimulai segera, dan pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat. Tim hukum kami siap bergerak,” ujarnya.
Tim hukum MAKI Jatim yang dipimpin oleh Achmad Khusairi, SH, MH, bersama puluhan anggota lainnya, akan menjadi ujung tombak dalam proses pelaporan tersebut. Mereka akan membawa dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan untuk diserahkan langsung kepada aparat penegak hukum.
Heru menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan.
“Sudah cukup dugaan arogansi dan praktik yang mencederai kepercayaan publik. Ini saatnya kebenaran ditegakkan,” katanya.
Di tengah langkah hukum yang mulai mengerucut, dukungan masyarakat justru semakin menguat. Ribuan warga yang hadir dalam konsolidasi akbar menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan hingga ke tingkat nasional.
Pasca kegiatan tersebut, perwakilan warga bersama MAKI Jatim merencanakan langkah lanjutan dengan bertolak ke Jakarta. Mereka akan menyampaikan langsung aspirasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XII, serta berupaya mencari akses untuk bertemu Presiden guna menyuarakan kondisi yang mereka alami.
Langkah ini menunjukkan bahwa gerakan warga Jember Selatan telah bertransformasi menjadi kekuatan sosial yang tidak hanya solid, tetapi juga strategis. Mereka tidak lagi sekadar menyuarakan protes, melainkan mulai menempuh jalur formal dan institusional untuk memperjuangkan keadilan.
Konsolidasi akbar ditutup dengan pekik takbir yang menggema, menjadi simbol harapan sekaligus tekad bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut hingga menemukan titik terang.
Kini, perhatian publik tertuju pada aparat penegak hukum. Ujian sesungguhnya ada pada sejauh mana komitmen penegakan hukum dapat menjawab dugaan korupsi yang telah mengemuka. Sementara itu, warga Jember Selatan telah menegaskan satu hal: perjuangan ini tidak akan berhenti di tengah jalan (Red).
