Skema Busuk Urukan Pranti: Dugaan Pelaksana Proyek Mengubah Tanah “Gratis” Jadi Mesin Uang Kotor

Gresik || Top Berita Nusantara –

Apa yang terjadi di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran teknis. Ini mengarah pada praktik yang terkesan sistematis—sebuah pola yang diduga dimainkan oleh pelaksana proyek pengurukan untuk mengubah material “tak bernilai” menjadi ladang keuntungan yang mencurigakan.

Tanah liat yang disebut berasal dari area pabrik PT BHS di Sumengko, Wringinanom, awalnya diklaim gratis. Namun di tangan pelaksana proyek, material ini berubah fungsi menjadi komoditas mahal. Setiap rit dijual hingga Rp 280.000. Selisih antara “gratis” dan harga jual tersebut bukan sekadar angka—ini indikasi kuat adanya praktik yang patut dipertanyakan secara serius.

Pelaksana proyek kini menjadi sorotan utama. Mereka diduga bukan hanya menjalankan pekerjaan, melainkan mengendalikan alur distribusi dan nilai ekonomi material tersebut. Dengan dalih pengurukan, aktivitas ini justru menyerupai bisnis terselubung yang memanfaatkan celah pengawasan.

Kesaksian sopir membuka gambaran yang lebih gelap. Upah yang diterima hanya sekitar Rp 70.000 per rit, setelah diduga mengalami pemotongan dari nominal awal Rp 100.000. Artinya, di dalam rantai distribusi ini, ada pihak yang secara aktif “memainkan” angka—mengambil keuntungan dari bawah hingga atas. Pola seperti ini bukan sekadar ketimpangan, tetapi mengarah pada dugaan eksploitasi sistematis oleh pihak yang memiliki kendali.

Lebih mencolok lagi, material yang legalitasnya dipertanyakan itu digunakan untuk proyek perumahan subsidi AL–KAUTSAR LAND milik PT ABI Karya Indonesia Group. Proyek yang seharusnya membawa manfaat sosial justru dibayangi dugaan praktik yang bertolak belakang dengan prinsip hukum dan transparansi.

Penutupan lokasi oleh aparat Polsek Menganti pada Minggu (26/04/2026) dan diamankannya dua orang hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih dalam. Jika penyelidikan berhenti pada level operator lapangan, maka inti persoalan tidak akan pernah tersentuh.

Baca Juga :  Diduga dibackingi Oknum Kepala Desa, Perjudian di wilayah Hukum Trowulan Patut ditindak Tegas

Pertanyaan yang tak bisa dihindari: siapa yang mengatur permainan ini? Siapa yang mengubah tanah gratis menjadi sumber keuntungan besar? Dan mengapa pelaksana proyek tampak leluasa menjalankan aktivitas ini tanpa hambatan berarti?

Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan lagi pelanggaran biasa. Ini adalah praktik yang berpotensi merusak sistem—mengaburkan batas antara proyek pembangunan dan aktivitas ekonomi ilegal. Pelaksana proyek tidak bisa terus berlindung di balik peran teknis. Justru di tangan merekalah dugaan skema ini terlihat berjalan rapi.

Penegakan hukum kini diuji. Bukan hanya soal menghentikan aktivitas, tetapi membongkar rantai kendali yang memungkinkan praktik ini terjadi. Jika tidak, maka pola seperti ini akan terus berulang—di mana yang kuat bermain di balik layar, dan yang kecil dijadikan tameng di garis depan.

Leave a Reply