Listrik Padam 11 Hari, Surat Menggantung, Jawaban Tak Kunjung Datang: Misteri Penyegelan Meteran Warga Trowulan Kian Mengemuka

MOJOKERTO –TOP BERITA NUSANTARA Senin (15/6/26) Sebuah kasus dugaan penyegelan meteran listrik tanpa pemberitahuan yang menimpa warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kini berkembang menjadi sorotan serius terkait transparansi pelayanan publik. Selama 11 hari penuh, seorang pelanggan harus menjalani kehidupan tanpa aliran listrik, sementara penjelasan resmi yang dinantikan tak kunjung diberikan.

Peristiwa yang memantik perhatian tersebut bermula pada 31 Mei 2026 ketika seorang petugas pencatat meter listrik bernama Purwanto (47) melakukan penagihan terhadap sejumlah pelanggan yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran listrik.

Salah satu lokasi yang didatangi adalah sebuah rumah di Desa Bejijong. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat petugas datang kondisi rumah terlihat sepi dan pemilik rumah tidak berada di tempat. Namun yang kemudian menjadi polemik adalah dugaan bahwa meteran listrik pelanggan tersebut langsung disegel tanpa adanya komunikasi, pemberitahuan, maupun konfirmasi kepada pemilik rumah.

Korban baru mengetahui adanya penyegelan beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 17.00 WIB, saat terbangun dari istirahatnya, ia mendapati seluruh perangkat elektronik di rumah tidak berfungsi. Setelah dilakukan pemeriksaan, meteran listrik diketahui telah berada dalam kondisi tersegel.

Bagi korban, kejadian tersebut bukan sekadar gangguan layanan biasa. Penyegelan yang dilakukan tanpa sepengetahuannya menimbulkan kebingungan sekaligus pertanyaan mengenai prosedur yang digunakan dalam tindakan tersebut.

Merasa terdapat kejanggalan, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pimpinan tempatnya bekerja yang juga menjabat sebagai Kepala LP3-NKRI Mojokerto. Langkah awal yang ditempuh adalah menunggu penjelasan resmi dari PLN ULP Mojoagung sebagai pihak yang memiliki kewenangan pelayanan kelistrikan di wilayah tersebut.

Namun waktu terus berjalan tanpa adanya kejelasan.

Alih-alih memperoleh jawaban, korban justru menemukan fakta lain yang semakin memperumit persoalan. Pada 3 Juni 2026, saat melakukan pembayaran listrik melalui minimarket, sistem pembayaran hanya menampilkan tagihan bulan Juni 2026. Sementara tagihan bulan Mei 2026 yang diduga menjadi dasar penyegelan tidak muncul sama sekali dalam data pembayaran.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Cerobong Pabrik PT Multi Sarana Indo Tani Picu Konflik Lingkungan di Mojokerto, Petani Siap Tempuh Jalur Hukum

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai status tunggakan yang sebenarnya.

Keesokan harinya, tepat pada 4 Juni 2026, Purwanto mendatangi rumah korban dan menyampaikan bahwa tagihan listrik bulan Mei telah dibayarkan atau ditalangi terlebih dahulu olehnya.

Pernyataan tersebut justru menjadi titik yang paling banyak menimbulkan tanda tanya.

Jika benar tagihan telah ditalangi, mengapa penyegelan tetap dilakukan? Mengapa pelanggan masih kehilangan hak memperoleh layanan listrik selama berhari-hari? Dan atas dasar prosedur apa akses listrik tetap terputus meskipun persoalan pembayaran disebut telah terselesaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.

Melihat tidak adanya kepastian, LP3-NKRI kemudian mengirimkan surat resmi kepada PLN ULP Mojoagung pada 4 Juni 2026. Dalam surat tersebut, organisasi masyarakat itu meminta penjelasan terkait dasar hukum penyegelan, prosedur yang diterapkan, serta mekanisme penagihan yang digunakan dalam kasus tersebut.

Namun hingga 9 Juni 2026, surat balasan yang diharapkan belum diterima.

Korban akhirnya memutuskan mendatangi langsung kantor PLN ULP Mojoagung untuk memastikan tindak lanjut atas surat yang telah dikirimkan.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan PLN ULP Mojoagung menyatakan bahwa surat dari LP3-NKRI memang telah diterima sejak 5 Juni 2026. Akan tetapi hingga saat itu pihaknya belum dapat memberikan jawaban resmi dengan alasan masih menunggu persetujuan dari atasan.

Situasi tersebut semakin memperpanjang ketidakpastian yang dirasakan korban.

Selama 11 hari tanpa listrik, berbagai aktivitas rumah tangga mengalami gangguan. Peralatan elektronik tidak dapat digunakan, kebutuhan sehari-hari yang bergantung pada energi listrik terhambat, dan rumah terpaksa berada dalam kondisi gelap gulita.

LP3-NKRI menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa biasa antara pelanggan dan penyedia layanan. Menurut organisasi tersebut, kasus ini menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang profesional, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas IIB Gresik Perketat Pengawasan Lewat Razia Rutin Kamar Warga Binaan

Perwakilan LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelayanan publik harus dilaksanakan sesuai prosedur. Ketika masyarakat mengalami kerugian akibat suatu tindakan, maka harus ada penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum bagi korban,” tegas Hadi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan fakta yang diperoleh di lapangan, LP3-NKRI menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu segera dijawab oleh pihak terkait.

Pertama, dasar hukum yang digunakan dalam penyegelan meteran listrik pelanggan.

Kedua, prosedur pemberitahuan yang semestinya diberikan kepada pelanggan sebelum dilakukan tindakan penyegelan.

Ketiga, alasan mengapa penyegelan tetap berlangsung apabila tagihan yang menjadi dasar tindakan tersebut telah ditanggung atau dibayarkan pihak lain.

Keempat, kemungkinan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan yang perlu diperiksa melalui audit internal.

LP3-NKRI juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan dan penyegelan yang diterapkan dalam kasus tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya kesalahan prosedur, organisasi tersebut meminta adanya permohonan maaf secara terbuka kepada pelanggan yang telah mengalami kerugian.

Lebih jauh, LP3-NKRI menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum maupun menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas apabila tidak terdapat penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi pelanggan.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Yang kami tuntut adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui alasan ketika hak mereka dibatasi, terlebih jika menyangkut kebutuhan dasar seperti listrik,” ujar Hadi Susanto.

Hingga laporan ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci alasan penyegelan meteran listrik tersebut maupun bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pelanggan.

Baca Juga :  SETAHUN OA-PHIGMA GARDA UTAMA: PERTEGUH LANGKAH ADVOKAT INDEPENDEN DALAM MENEGAKKAN KEADILAN DI INDONESIA

Di tengah berbagai pertanyaan yang belum terjawab, kasus penyegelan meteran listrik di Desa Bejijong kini bukan lagi sekadar persoalan tunggakan pembayaran. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi pelayanan publik, kepatuhan terhadap prosedur, serta komitmen perlindungan hak-hak konsumen yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap layanan kepada masyarakat (Red).

Leave a Reply