Terkuak Dugaan Korupsi Sewa Aset Pasar, Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Geledah Kantor BUMD Surabaya

Surabaya –Top Berita Nusantara Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi kembali mengguncang lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Surabaya. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor pusat PD Pasar Surya pada Senin, 30 Maret 2026, sebagai bagian dari penyidikan perkara yang tengah bergulir.
Penggeledahan berlangsung di kantor yang beralamat di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penyewaan stand dan lahan kosong selama periode 2024 hingga 2025 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan bahwa kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026. Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 01/M.3.43/Fd.1/03/2026.
“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi,” ujar Darwis pada Selasa (31/03).
Proses penggeledahan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026. Dengan demikian, seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawasan dari Direktur Utama PD Pasar Surya serta aparat kelurahan setempat guna menjamin transparansi. Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti penting, antara lain 223 dokumen terkait pengelolaan sewa, delapan unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu unit CPU.
Barang bukti tersebut kini menjadi fokus analisis penyidik untuk menelusuri alur dugaan penyimpangan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang berperan dalam praktik tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan praktik penyewaan stand dan lahan kosong yang tidak sesuai aturan. Sejumlah penyewa dilaporkan tidak memiliki perjanjian resmi, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam sistem pembayaran serta administrasi.
Menurut Darwis, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah karena tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam penarikan retribusi maupun pengelolaan aset.
Akibat praktik tersebut, PD Pasar Surya diduga kehilangan potensi pendapatan hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Hal ini diperparah dengan ketidakjelasan nominal pembayaran, tidak transparannya alur penerimaan dana, serta pemberian stand dan lahan tanpa prosedur resmi.
Sebagai salah satu BUMD strategis, PD Pasar Surya mengelola jaringan pasar yang luas di Surabaya, meliputi 20 pasar di wilayah timur, 27 pasar di wilayah utara, dan 15 pasar di wilayah selatan. Luasnya cakupan pengelolaan ini dinilai menjadi faktor yang rentan terhadap penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Pemeriksaan terus berlanjut guna mendalami peran masing-masing pihak, sekaligus mengungkap pola dan modus operandi yang digunakan dalam dugaan korupsi tersebut.
Penyidik juga tengah fokus mengidentifikasi aktor utama, menelusuri aliran dana, serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Darwis Burhansyah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Ia berharap penanganan kasus ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola BUMD, khususnya dalam pengelolaan aset pasar di Kota Surabaya (Har)
