LBH PMII Jatim Geruduk Polda Jatim, Desak Copot Kapolres Sampang Terkait Mandeknya Eksekusi Putusan Inkracht

Surabaya – Top Berita Nusantara Aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok LBH PKC PMII Jawa Timur berlangsung di depan Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, pada Selasa (19/5/2026) pukul 12.30 hingga 15.40 WIB. Sekitar 50 massa aksi turun ke jalan dengan membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan eksekusi putusan pengadilan di Kabupaten Sampang.
Aksi tersebut dipimpin oleh koordinator lapangan, Sdr. Taufikur Rohman, dengan dua tuntutan utama yang disuarakan, yakni mendesak Kapolda Jawa Timur mencopot Kapolres Sampang yang dinilai tidak optimal dalam menjamin pelaksanaan serta pengamanan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta meminta agar aparat Polres Sampang segera melaksanakan pengamanan eksekusi lahan milik H. Umar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sampang tanpa penundaan.
Sejak awal kedatangan, massa aksi membentangkan berbagai spanduk bernada desakan keras, termasuk tulisan “Eksekusi bukan untuk ditunda”, “Putusan pengadilan wajib dilaksanakan”, “Evaluasi total Polres Sampang”, hingga seruan “Copot Kapolres Sampang”.
Situasi sempat mengalami ketegangan ketika pada pukul 13.24 WIB, massa aksi melakukan pemblokiran sementara ruas Jalan Ahmad Yani Surabaya sebagai bentuk tekanan terhadap pihak kepolisian agar memberikan respons atas tuntutan mereka.
Memasuki pukul 14.00 WIB, sebanyak enam perwakilan massa aksi diterima untuk melakukan audiensi di ruang Direktorat Intelkam Polda Jatim. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kombes Nurhandoko (Kabag Ops Polda Jatim), Kombes Sugeng R (Kabid Hukum Polda Jatim), Kombes A. Gurning (TIK Polri Polda Jatim), serta Kompol Ridwan dari Propam Polda Jatim.
Dalam forum tersebut, Korlap aksi Taufikur Rohman menyampaikan bahwa perkara eksekusi lahan di Sampang telah tertunda sejak 2016 dan menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi dengan pengamanan penuh dari aparat negara.
Menanggapi hal itu, Kombes Nurhandoko menjelaskan bahwa pihak Polda Jatim telah menerima penetapan eksekusi tersebut dan menghormati keputusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa kepolisian siap memberikan dukungan pengamanan, termasuk penambahan personel apabila diminta oleh Polres Sampang, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana eksekusi, melainkan hanya bertugas melakukan pengamanan agar proses berjalan kondusif. Namun demikian, Polda Jatim akan melakukan pendalaman terhadap dinamika yang terjadi serta siap melakukan backup pengamanan apabila eksekusi tetap dilaksanakan.
Sementara itu, Kombes Sugeng R dari Bidang Hukum Polda Jatim menegaskan bahwa kewenangan eksekusi sepenuhnya berada pada pengadilan. Pihak kepolisian hanya bertugas mengamankan jalannya proses agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan pihak pengadilan terus dilakukan terkait kesiapan pelaksanaan eksekusi.
Hasil audiensi menyimpulkan bahwa apabila eksekusi lahan dijadwalkan tetap berlangsung pada 20 Mei 2026, maka Polres Sampang akan mengajukan penambahan personel pengamanan kepada Polda Jatim. Namun jika belum dapat dilaksanakan, maka jadwal akan disesuaikan kembali dengan mekanisme koordinasi bersama pihak pengadilan.
Sekitar pukul 15.20 WIB, massa aksi mulai membubarkan diri secara tertib, dan pada pukul 15.40 WIB seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Aksi ini mencerminkan dorongan publik terhadap kepastian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus menyoroti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjamin kepastian hukum di wilayah Jawa Timur (Har).
