Tambang Galian C Damarwulan Kediri Kian Disorot, Publik Tagih Ketegasan APH dan Transparansi Soal Misteri Wilayah Hukum

Kediri –Top Berita Nusantara Polemik dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Damarwulan, Kabupaten Kediri, terus memicu perhatian publik dan menjadi sorotan serius masyarakat. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut masih berlangsung di kawasan tersebut kini berkembang menjadi isu besar yang tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan kepastian kewenangan wilayah penindakan.

Berdasarkan temuan lapangan yang dihimpun tim investigasi pada Selasa (19/5/2026), dugaan aktivitas tambang di kawasan Damarwulan disebut masih menjadi perhatian warga sekitar. Situasi itu semakin menimbulkan keresahan karena hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang benar-benar memberikan kepastian terkait status aktivitas maupun pihak yang berwenang melakukan penindakan.

Polemik semakin mencuat setelah adanya keterangan dari Kapolsek Kepung Polres Kediri Kabupaten AKP Agung Saifudin K. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Adis Jaelani selaku perwakilan PSAL, Kapolsek Kepung menyampaikan bahwa lokasi dugaan tambang tersebut bukan termasuk wilayah hukum Polsek Kepung.

Pernyataan itu langsung memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan siapa pihak yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila aktivitas tambang ilegal tersebut benar terjadi di lokasi yang dimaksud.

“Kalau memang bukan wilayah Polsek Kepung, masyarakat berhak tahu siapa yang memiliki kewenangan melakukan penindakan. Jangan sampai persoalan batas wilayah justru memunculkan kesan pembiaran,” ujar salah satu warga kepada awak media.

Tidak sedikit masyarakat yang mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas tersebut apabila benar masih berlangsung hingga saat ini. Dugaan itu berkembang seiring belum adanya langkah terbuka maupun tindakan nyata yang terlihat langsung di lapangan.

Baca Juga :  Cetak Kilat Berkualitas dari Desa Kencong: ERFANTA DIGITAL PRINTING Jadi Motor Baru Percetakan Modern di Kediri Barat

Tim investigasi LP3 NKRI menilai persoalan dugaan tambang ilegal di Damarwulan tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut mereka, diperlukan koordinasi lintas wilayah dan ketegasan aparat agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Jika memang lokasi itu berada di luar wilayah hukum tertentu, maka harus dijelaskan secara transparan siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan kebingungan,” tegas salah satu anggota tim investigasi LP3 NKRI.

Selain menjadi sorotan dari sisi hukum, aktivitas tambang galian C ilegal juga dinilai memiliki potensi dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Aktivitas pertambangan tanpa izin dikhawatirkan dapat memicu kerusakan struktur tanah, kerusakan akses jalan desa, sedimentasi sungai, longsor, perubahan aliran air, hingga ancaman bencana lingkungan di kawasan sekitar tambang.

Kondisi tersebut membuat masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta instansi teknis terkait segera turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang tersebut.

Warga berharap adanya koordinasi terbuka antarinstansi agar tidak ada lagi kebingungan mengenai wilayah kewenangan maupun pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan. Menurut masyarakat, penegakan hukum terhadap dugaan tambang ilegal harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkelanjutan tanpa memandang siapa pun pihak yang terlibat.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan mineral dan batuan di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Sementara itu, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga :  Jelang Pergantian Tahun, Rutan Kelas I Surabaya Perkuat Pengamanan dan Pembinaan Warga Binaan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi lebih lanjut mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan penuh terhadap lokasi dugaan tambang tersebut maupun hasil pengecekan lapangan terkait aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat.

Dengan terus berkembangnya polemik ini, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan tidak ada aktivitas pertambangan ilegal yang dibiarkan berlangsung di wilayah Kabupaten Kediri (Red).

Leave a Reply