Dugaan Korupsi Pengadaan KIT Stunting BKKBN TA 2025 di Jawa Timur Terungkap Oleh MAKI Jatim

SURABAYA, JUMAT (16/1/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengungkapkan adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaan paket KIT Stunting Tahun Anggaran 2025 yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah BKKBN Jawa Timur. Kasus ini mulai mencuat setelah mekanisme konsolidasi tender pengadaan yang dirancang secara terpusat oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) mengalami pembatalan, yang menurut MAKI Jatim meninggalkan berbagai tanda-tanda perilaku yang mengarah pada praktik koruptif dan memerlukan penyelidikan mendalam dari pihak berwenang.
Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa pembatalan konsolidasi tender tersebut berdasarkan nota dinas resmi dari Inspektorat Utama Kemendukbangga serta nota dinas pembatalan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani pengadaan konsolidasi paket. Meskipun secara administrasi keputusan pembatalan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, namun implikasi yang muncul kemudian dinilai sangat problematik. Pasca pembatalan, mekanisme pengadaan paket KIT Stunting dialihkan kepada kantor BKKBN tingkat provinsi serta seluruh kantor BKKBN kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur, dengan pelaksanaan yang dilakukan melalui sistem e-Catalogue dan mekanisme Pengadaan Langsung (PL).
Menurut pengamatan MAKI Jatim, kebijakan pengalihan mekanisme pengadaan ini justru menciptakan celah yang luas untuk potensi penyimpangan. Salah satu poin yang paling mencolok adalah terjadinya perbedaan yang sangat signifikan antara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan ketika paket masih berada dalam skema konsolidasi tender tingkat kementerian, dengan HPS yang digunakan ketika pengadaan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing kantor BKKBN di provinsi dan daerah. “Perbedaan HPS ini bukan sekadar selisih kecil, tetapi jauh dan signifikan. Ini yang menjadi pintu masuk dugaan adanya kebijakan yang berpotensi koruptif,” jelas Heru Satriyo dalam keterangannya.
Untuk menguatkan dugaan tersebut, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim melakukan penelusuran langsung ke lokasi pabrikan dan distributor utama paket KIT Stunting BKKBN yang beroperasi di Solo, Jawa Tengah. Dari hasil investigasi yang dilakukan, tim menemukan data dan fakta yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penetapan harga setelah pembatalan tender konsolidasi. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pihak pabrikan dan distributor mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar ketika pengadaan dilakukan oleh perwakilan BKKBN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Timur. Keuntungan tersebut diperoleh karena mereka dapat menjual paket KIT Stunting sesuai dengan harga yang tercantum pada laman e-Catalogue masing-masing alat peraga, tanpa harus melalui proses persaingan harga yang ketat seperti pada skema tender.
Sementara itu, pada saat pengadaan dilakukan melalui konsolidasi tender di tingkat kementerian, pabrikan diwajibkan untuk mengikuti proses seleksi yang ketat dengan persaingan harga yang tinggi, sehingga mereka terpaksa menurunkan harga dari HPS awal yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi pasar dan lebih efisien bagi keuangan negara. “Ketika tender masih dikonsolidasikan di kementerian, harga bisa ditekan karena adanya kompetisi. Namun setelah dialihkan ke daerah, harga kembali ke angka e-Catalogue yang jauh lebih tinggi. Di sinilah muncul dugaan adanya selisih harga yang berpotensi menjadi bancakan,” tegas Heru dengan nada tegas.
MAKI Jatim menilai bahwa selisih harga yang signifikan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menjadi sumber bagi dugaan praktik “cash back” atau keuntungan tidak sah yang masuk ke dalam kantong pihak-pihak tertentu. Bahkan, berdasarkan temuan yang ada, MAKI Jatim mengkategorikan kebijakan pengalihan mekanisme pengadaan ini sebagai policy of corruption atau kebijakan yang secara sistematis dirancang untuk membuka ruang terjadinya praktik korupsi.
Sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan ini, Heru Satriyo menegaskan bahwa bidang hukum MAKI Jatim sedang dalam persiapan untuk membawa kasus dugaan korupsi pengadaan paket KIT Stunting BKKBN TA 2025 ini ke ranah hukum. Laporan resmi akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan didukung oleh data dan bukti yang telah dikumpulkan dan dinilai memiliki validitas yang kuat secara hukum. “Kami tidak akan berhenti di wacana. Data sudah kami pegang, bukti kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung dan KPK,” pungkas Heru.
MAKI Jatim menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan penuh keseriusan. Pasalnya, program penanggulangan stunting merupakan salah satu program strategis nasional yang memiliki peran krusial dalam menentukan kualitas masa depan generasi bangsa, sehingga tidak boleh sampai dikotori oleh praktik-praktik korupsi yang merusak.(Red)
