LP3-NKRI Intensifkan Investigasi P3-TGAI Kepung, Desak Audit Transparan demi Menjaga Integritas Pengelolaan Dana APBN 2026

KEDIRI –TOP BERITA NUSANTARA Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) semakin mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tim Investigasi LP3-NKRI, pengawasan dilakukan sebagai implementasi fungsi kontrol sosial untuk memastikan bahwa dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tepat sasaran, memenuhi spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima program.

Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung melalui pengumpulan dokumen, pemeriksaan administrasi, observasi lapangan, pendalaman informasi, serta konfirmasi kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Dari hasil pemantauan awal, tim memperoleh sejumlah informasi yang dinilai perlu diuji lebih lanjut melalui audit dan pemeriksaan oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

Informasi yang sedang diverifikasi antara lain dugaan pemotongan anggaran, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, dugaan perbedaan antara kondisi fisik pekerjaan di lapangan dengan dokumen pertanggungjawaban, serta dugaan adanya upaya menyembunyikan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya hasil audit atau pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Sebagai bagian dari proses pengawasan, LP3-NKRI menilai perlu dilakukan audit yang komprehensif dengan membandingkan kondisi fisik pekerjaan di lapangan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, volume pekerjaan, laporan pelaksanaan, serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa dana APBN sebesar Rp195.000.000 pada setiap titik kegiatan digunakan sesuai ketentuan, menghasilkan kualitas pekerjaan yang memenuhi standar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  LBH-PHIGMA Dorong Semangat Kepahlawanan dan Cinta Tanah Air di Hari Pahlawan 2025

Pendalaman investigasi saat ini diprioritaskan pada pelaksanaan P3-TGAI di Desa Keling, Desa Kencong, dan Desa Krenceng, Kecamatan Kepung. Ketiga desa tersebut menjadi fokus verifikasi berdasarkan informasi awal yang diterima tim investigasi. LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun dokumen pendukung sesuai dengan prinsip asas praduga tak bersalah.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap aspek teknis pekerjaan, tim investigasi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya upaya pendekatan melalui oknum tertentu yang diduga bertujuan memengaruhi independensi proses investigasi maupun peliputan media. LP3-NKRI menyatakan bahwa informasi tersebut masih didokumentasikan dan hanya akan disampaikan kepada instansi yang berwenang apabila didukung oleh bukti yang memadai sesuai ketentuan hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media, Tim Investigasi LP3-NKRI menegaskan bahwa lembaga akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi.

«”Kami menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan penggunaan dana APBN sesuai ketentuan. Kami tidak akan pernah terintimidasi oleh tekanan ataupun pengaruh dari pihak mana pun. Apabila terdapat pihak yang berupaya menghalangi proses pengawasan, memengaruhi independensi investigasi, atau melakukan pendekatan yang tidak semestinya, dan hal tersebut didukung bukti yang cukup, maka seluruh informasi tersebut akan kami serahkan kepada aparat yang berwenang untuk diproses sesuai hukum,” tegas Tim Investigasi LP3-NKRI.»

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal transparansi keuangan negara, LP3-NKRI memastikan seluruh hasil investigasi beserta data, dokumen, dan bukti pendukung akan disampaikan secara resmi kepada Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan, maupun instansi berwenang lainnya untuk dilakukan audit, klarifikasi, verifikasi, serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga :  LSM MAKI Jatim Tunjukkan Empati Sosial, Berduka atas Wafatnya Ayahanda Pejabat Diskanla Jawa Timur

Anggota Tim Investigasi LP3-NKRI, Dimas Imannu Muslim dan Abdul Rohmat, kembali menegaskan bahwa integritas merupakan prinsip utama yang menjadi landasan dalam setiap proses investigasi.

«”Kami tidak akan pernah terintimidasi oleh tekanan, intervensi, ataupun pengaruh dari pihak mana pun. Kami juga tidak akan mengorbankan integritas hanya karena iming-iming materi atau apa yang sering disebut sebagai ‘amplop receh’. Tugas kami adalah menyampaikan fakta dan temuan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk diperjualbelikan,” ujar keduanya.»

Mereka menambahkan bahwa apabila terdapat pihak yang mencoba menghambat proses pengawasan, mengintervensi jalannya investigasi, atau melakukan pendekatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka seluruh informasi yang didukung alat bukti akan didokumentasikan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

LP3-NKRI juga mengajak masyarakat, kelompok penerima manfaat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen yang memiliki informasi maupun bukti terkait pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan melalui mekanisme pelaporan yang bertanggung jawab. Menurut LP3-NKRI, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menutup keterangannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan setiap penggunaan dana APBN dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kepatuhan terhadap hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

LP3-NKRI berharap hasil audit dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil tersebut juga diharapkan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum (Tim).

Leave a Reply