MAKI Jatim Mantapkan Aksi 22 Juli: Desak Audit Independen Dana Bergulir Bank UMKM Jatim, Soroti Akuntabilitas Pengelolaan APBD Demi Kepastian Hukum

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menegaskan kesiapan penuh menjelang pelaksanaan aksi demonstrasi akbar yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, di Kantor Pusat Bank UMKM Jawa Timur, Jalan Ciliwung, Surabaya. Aksi tersebut menjadi puncak konsolidasi organisasi dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Dana Bergulir (DAGULIR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Keputusan final mengenai pelaksanaan aksi ditetapkan melalui rapat koordinasi yang digelar di Sekretariat MAKI Jatim pada Jumat (17/7/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, dan dihadiri jajaran pengurus serta koordinator bidang guna memastikan seluruh aspek teknis, strategi penyampaian aspirasi, kesiapan logistik, hingga pengamanan internal berjalan optimal.

Dalam rapat tersebut, seluruh perangkat organisasi diminta memastikan demonstrasi berlangsung secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.

Pada aksi nanti, MAKI Jatim mengangkat tema utama:

“Usut Tuntas dan Ungkap Tata Kelola Dana Bergulir (DAGULIR) APBD Provinsi Jawa Timur yang Dikelola Bank UMKM Jatim.”

Menurut MAKI Jatim, Program Dana Bergulir merupakan salah satu instrumen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui fasilitas pinjaman yang dikelola oleh Bank UMKM Jatim sebagai bank penyalur.

Namun demikian, organisasi tersebut menyampaikan adanya dugaan bahwa tingkat Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah dalam program tersebut telah mencapai sekitar 73 persen. Berdasarkan dugaan tersebut, MAKI Jatim meminta agar dilakukan audit independen, evaluasi komprehensif, serta klarifikasi terbuka terhadap seluruh mekanisme penyaluran, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Bergulir.

Baca Juga :  Silaturahmi lintas generasi di Surabaya, Heru Satriyo hadir dalam peringatan 75 tahun wafatnya Mbah Umarsidik

Heru Satriyo menegaskan bahwa karena dana yang digunakan berasal dari APBD, maka pengelolaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan kehati-hatian.

> “Dana Bergulir merupakan bagian dari keuangan daerah yang berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaannya, maka seluruh proses harus dibuka secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru.

 

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menerima laporan kesiapan dari Koordinator Lapangan Himawan Agung beserta seluruh koordinator bidang. Berdasarkan hasil konsolidasi internal, MAKI Jatim memperkirakan aksi akan diikuti oleh lebih dari 600 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Ia menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan serta akuntabel.

Menurut Heru, perhatian MAKI Jatim terhadap Program Dana Bergulir bukanlah hal baru. Organisasi tersebut mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program sejak tahun anggaran 2022–2023.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, pada tahun 2023 MAKI Jatim juga telah menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Jawa Timur yang berisi usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pendalaman terhadap tata kelola Program Dana Bergulir.

MAKI Jatim berpandangan bahwa secara konseptual Program Dana Bergulir merupakan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kapasitas permodalan UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun keberhasilan program tersebut dinilai sangat bergantung pada kualitas analisis kredit, sistem pengawasan, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh lembaga penyalur.

Selain mendesak audit menyeluruh, MAKI Jatim juga meminta agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Dana Bergulir dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga :  JANGAN KASIK KENDOR, SALAM SATU PENA KJN MENOLAK WONG RUWET

Menurut Heru, keterbukaan informasi merupakan bagian dari penerapan prinsip good governance, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penyaluran dana, tingkat pengembalian pinjaman, hingga langkah-langkah yang ditempuh dalam menangani kredit bermasalah.

Di samping pelaksanaan aksi demonstrasi, MAKI Jatim juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan penyusunan dokumen yang akan dijadikan bahan pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Heru menyebut progres penyusunan dokumen tersebut telah mencapai sekitar 70 persen dan akan segera dirampungkan sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, pelaporan tersebut bertujuan agar informasi dan dugaan yang dimiliki organisasi dapat ditelaah secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga menghasilkan kepastian hukum yang berlandaskan fakta dan alat bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam pengelolaan Program Dana Bergulir Bank UMKM Jatim. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan MAKI Jatim merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang meminta dilakukannya audit, klarifikasi, serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Melalui aksi demonstrasi pada 22 Juli 2026, MAKI Jatim berharap proses evaluasi terhadap tata kelola Dana Bergulir dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Organisasi tersebut menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, memastikan penggunaan dana APBD berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menyelesaikan setiap persoalan berdasarkan hasil audit, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Har).

Leave a Reply