Hasil Pemantauan Kemenham Jatim: Penanganan Medis WBP di Rutan Surabaya Dinilai Sesuai Prosedur dan Tanpa Pelanggaran HAM

Sidoarjo –Top Berita Nusantara Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Timur memastikan tidak ditemukannya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa wafatnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Kepastian tersebut disampaikan setelah Kanwil Kemenham Jatim melakukan serangkaian kegiatan pemantauan, pengumpulan data, serta klarifikasi awal secara menyeluruh terhadap kasus meninggalnya WBP atas nama Al Farisi.
Kegiatan pemantauan dan validasi ini dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, melalui Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Timur. Langkah tersebut diambil sebagai respons cepat atas meninggalnya Al Farisi, yang diketahui merupakan tersangka dalam perkara pembakaran menggunakan bom molotov saat aksi demonstrasi.
Pemantauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia dalam upaya pemajuan, perlindungan, serta pemenuhan HAM, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan. Dalam konteks ini, Kanwil Kemenham Jatim menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak dasar WBP, antara lain hak atas kesehatan, hak atas perlakuan yang manusiawi, serta hak atas hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip HAM.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, Toar R. E. Mangaribi. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Heri Wuryanto, beserta jajaran. Turut hadir dalam proses pemantauan ini Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Adi Wibowo, tenaga medis rutan, serta pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan penanganan almarhum selama berada di dalam rutan.
Dalam proses pemantauan, Tim Kanwil Kemenham Jawa Timur melakukan validasi informasi awal yang mencakup identitas almarhum, riwayat penahanan, serta kondisi kesehatannya selama menjalani masa penahanan. Klarifikasi dilakukan secara komprehensif dengan menghimpun keterangan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga almarhum, rekan satu kamar tahanan, tenaga medis yang bertugas, hingga petugas rutan yang menangani secara langsung.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan klarifikasi awal tersebut, diketahui bahwa Al Farisi memiliki riwayat penyakit kejang. Fakta ini diperkuat oleh keterangan medis serta kesaksian rekan satu sel yang menyebutkan bahwa almarhum sempat mengalami kejang di dalam kamar tahanan. Setelah kejadian tersebut, petugas rutan bersama tenaga medis segera memberikan penanganan awal di poliklinik rutan sebelum akhirnya merujuk yang bersangkutan ke Unit Gawat Darurat guna mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Hasil klarifikasi awal dari tenaga medis menyatakan bahwa Al Farisi dinyatakan meninggal dunia tanpa ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuhnya. Proses penanganan medis yang dilakukan disebut telah sesuai dengan prosedur operasional standar, termasuk pemberian pertolongan pertama dan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Dari seluruh rangkaian pemantauan dan validasi awal tersebut, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur menyimpulkan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak Rutan Kelas I Surabaya dalam penanganan peristiwa wafatnya WBP tersebut. Kesimpulan ini didasarkan pada fakta-fakta awal yang diperoleh di lapangan, keterangan para pihak terkait, serta hasil klarifikasi medis yang dilakukan secara objektif.
Kanwil Kemenham Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan HAM secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap warga binaan tetap mendapatkan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Jawa Timur.(Har)
