MAKI Jatim Ungkap Dugaan Rekayasa HPS Sejak Perencanaan Pengadaan di Lingkungan Pemprov Jatim

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Jumat (2/1/2026) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kembali menyoroti potensi terjadinya praktik koruptif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Fokus utama sorotan tersebut berada pada penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, yang dinilai sebagai titik awal munculnya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan catatan resmi MAKI Jatim, indikasi perilaku koruptif sudah dapat dibaca sejak proses awal penyusunan Rencana Kerja Pengadaan Barang dan Jasa. Seluruh OPD diwajibkan menginput rencana pengadaan tersebut ke dalam SIRUP LKPP, lengkap dengan spesifikasi barang dan besaran HPS, sebelum tahapan pengadaan dilaksanakan.

MAKI Jatim menilai tahap perencanaan ini sangat krusial karena menjadi fondasi seluruh proses pengadaan berikutnya. Apabila sejak awal perencanaan sudah disusun dengan data yang tidak wajar, maka tahapan pelaksanaan diyakini hanya akan menjadi formalitas untuk melegitimasi rencana yang telah bermasalah.

Koordinator MAKI Jatim, Heru, menjelaskan bahwa kewajiban penginputan data ke dalam SIRUP LKPP merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam regulasi tersebut, perencanaan ditempatkan sebagai tahapan strategis yang menentukan transparansi dan akuntabilitas pengadaan.

“Banyak yang menganggap SIRUP hanya urusan administrasi. Padahal, justru di situlah seluruh skenario pengadaan disusun. Spesifikasi barang dan HPS yang ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Pengadaan sudah bisa menjadi indikator apakah sebuah pengadaan akan berjalan wajar atau justru sarat kepentingan,” ujar Heru.

Menurutnya, MAKI Jatim dapat dengan mudah membaca pola pengadaan bermasalah hanya dengan menelusuri data yang tersedia di SIRUP LKPP OPD Pemprov Jatim. Harga yang tidak rasional dan spesifikasi yang terkesan ‘dipaksakan’ menjadi sinyal awal adanya potensi permainan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Pengajian dan Bakti Sosial di Lapas Sidoarjo Berjalan Lancar, Kalapas: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

“Mereka sering kali tidak menyadari bahwa data SIRUP itu bersifat terbuka dan bisa dianalisis siapa saja. Dari situ saja publik sudah bisa menilai bahwa rencana pengadaan tertentu berpotensi mengandung praktik koruptif,” lanjut Heru.

Heru menambahkan, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah menyiapkan metode penelusuran berbasis fakta lapangan. Setelah pengadaan direalisasikan, tim akan mencocokkan spesifikasi dan harga barang yang dibeli dengan kondisi riil di pasaran, termasuk membandingkannya langsung dengan harga dari pabrikan atau produsen.

“Ketika data SIRUP dibandingkan dengan realitas harga dan spesifikasi di lapangan, maka akan terlihat jelas bagaimana HPS itu sudah ‘dikunci’ sejak awal. Dari situ pula bisa dibaca bagaimana dugaan misi korupsi dijalankan,” tegasnya.

MAKI Jatim juga mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan akan semakin kentara ketika data SIRUP tersebut digunakan dalam sistem pengadaan berbasis E-Catalogue versi 6, termasuk pada tahapan mini kompetisi. Kesalahan atau rekayasa sejak perencanaan akan terus terbawa hingga tahap akhir pelaksanaan pengadaan.

Dalam proses investigasinya, MAKI Jatim mengaku bekerja sama dengan sejumlah rekanan berbadan usaha CV yang mengikuti mini kompetisi. Data spesifikasi dan kelompok penerima yang tercantum dalam sistem kemudian dijadikan dasar bagi tim Litbang untuk turun ke lapangan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan verifikasi.

“Dari hasil cross check itu akan terlihat apakah spesifikasi dan harga memang sesuai atau justru sudah menyimpang sejak tahap perencanaan. Polanya bisa terbaca dengan sangat jelas,” ungkap Heru.

MAKI Jatim pun berharap Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Jawa Timur dapat menjalankan perannya secara maksimal sebagai pengawas awal. Biro PBJ dinilai memiliki kewenangan strategis untuk melakukan filterisasi terhadap data yang diinput OPD, khususnya terkait penentuan HPS.

Baca Juga :  Penuh Kekeluargaan, Rutan Gresik Gelar Pelepasan Syafiqi Zidni Ash Shiddiqi Menuju Tugas Baru di Rutan Surabaya

“Biro PBJ seharusnya menjadi guardian. Kalau ada harga yang tidak masuk akal, harus berani ditegur dan dikoreksi sejak awal agar tidak merugikan keuangan daerah,” kata Heru.

Sebagai contoh nyata, MAKI Jatim menyoroti pengadaan terpal di BPBD Jawa Timur yang direncanakan untuk kebutuhan tenda pengungsian. Dalam SIRUP LKPP BPBD Jatim, HPS terpal tersebut dinilai jauh dari harga pasar dan mengandung indikasi kuat penyimpangan.

“Hasil penelusuran kami ke pabrikan menunjukkan bahwa harga terpal dengan spesifikasi yang sama jauh lebih murah dibandingkan yang tercantum di SIRUP LKPP BPBD Jatim,” jelas Heru.

Bahkan, berdasarkan temuan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, selisih harga tersebut mencapai hingga tiga kali lipat. Pola serupa juga ditemukan pada item pengadaan lain, seperti selimut, yang harganya tercatat jauh lebih mahal dibandingkan harga pabrikan meski spesifikasinya identik.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran pada tahap distribusi barang kepada penerima manfaat. MAKI Jatim juga mengambil sampel barang untuk memastikan kesesuaian spesifikasi dan harga, yang nantinya akan dijadikan alat bukti hukum yang konkret.

“Kalau fakta spesifikasi dan harga sudah kami pegang, sebenarnya apa lagi yang bisa dibantah?” ujar Heru dengan nada mempertanyakan.

Heru menegaskan bahwa Bidang Hukum
MAKI Jatim saat ini tengah menyusun laporan secara komprehensif dan sistematis. Laporan tersebut akan menjadi dasar pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum guna mendorong penindakan atas dugaan korupsi pengadaan.

MAKI Jatim menilai, dugaan pola serupa tidak menutup kemungkinan juga terjadi di OPD lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, peran pengawasan sejak tahap perencanaan dinilai menjadi kunci utama pencegahan.

“Filterisasi harga di SIRUP LKPP adalah benteng pertama. Kalau sejak awal HPS dibuat rasional dan transparan, ruang untuk korupsi akan semakin sempit. Kami berharap Biro PBJ benar-benar menjalankan fungsi pengawalan agar pengadaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas,” tutup Heru.(Red)

Leave a Reply