Logo Pemprov Jatim di Jolotundo Jadi Sorotan: MAKI Jatim Desak Bongkar Legalitas, SIPA hingga Dugaan Nihil PAD

NGANJUK —TOP BERITA NUSANTARA Keberadaan logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kawasan Jolotundo Glamping dan Edu Park, Dusun Plakat, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, memunculkan tanda tanya besar. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendesak adanya klarifikasi menyeluruh mengenai dasar penggunaan logo pemerintah, status pengelolaan kawasan, pemanfaatan sumber air hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.
Kawasan wisata yang berada di sekitar perbatasan wilayah Perhutani dengan kawasan peruntukan Perhutani Sosial tersebut menjadi perhatian setelah Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim melakukan kunjungan langsung dan menginap di lokasi.
Dari penelusuran itu, MAKI mengaku menemukan sejumlah persoalan yang dinilai membutuhkan pendalaman dan verifikasi dari instansi berwenang.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan air tanah atau air sumber untuk kebutuhan operasional penginapan. MAKI mempertanyakan apakah seluruh dokumen perizinan, khususnya Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), telah tersedia dan sesuai ketentuan.
Tim MAKI melihat adanya sumber air yang ditampung terlebih dahulu di sebuah tandon berukuran besar di bagian belakang area Deluxe Camp. Air tersebut kemudian dialirkan untuk memenuhi kebutuhan pengunjung.
Kondisi tersebut, menurut MAKI, harus dijawab secara administratif maupun teknis agar tidak menimbulkan dugaan bahwa pemanfaatan sumber daya air dilakukan tanpa kelengkapan perizinan.
Logo Pemprov Jatim Dipertanyakan
Di tengah persoalan tersebut, keberadaan logo Pemprov Jawa Timur di kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park justru menjadi sorotan utama.
MAKI mempertanyakan dasar penggunaan logo tersebut karena secara kasat mata kawasan tersebut menjalankan aktivitas bisnis dan menarik keuntungan dari layanan penginapan maupun wisata.
Pertanyaan berikutnya kemudian muncul: apakah keberadaan kawasan komersial tersebut memiliki hubungan langsung dengan Pemprov Jawa Timur dan apakah memberikan kontribusi PAD kepada pemerintah provinsi?
MAKI menyebut persoalan tersebut telah dikonfirmasi kepada Wardoyo, mantan Kepala Cabang Dinas Kehutanan wilayah Nganjuk yang kini menjabat sebagai Kepala CDK Pacitan.
Berdasarkan keterangan yang diterima MAKI, tugas dan fungsi CDK Nganjuk disebut berada pada aspek pembinaan. Sementara terkait PAD, Wardoyo disebut memastikan bahwa tidak terdapat penerimaan PAD Pemprov Jatim dari keberadaan Jolotundo Glamping dan Edu Park.
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi MAKI untuk meminta penjelasan lebih jauh kepada pemerintah provinsi.
Heru MAKI: Logo Pemerintah Bukan Sekadar Pajangan
Ketua MAKI Jatim Heru MAKI menilai keberadaan logo Pemprov Jatim di sebuah kawasan komersial tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.
Menurutnya, logo pemerintah memiliki nilai representasi kelembagaan. Ketika simbol tersebut digunakan pada sebuah tempat usaha, masyarakat dapat menangkap persepsi bahwa pemerintah memiliki hubungan, keterlibatan atau kepentingan tertentu terhadap kegiatan bisnis tersebut.
“Gak habis pikir saya. Logo Pemprov Jatim itu sakral dan harus ada alasan jelas ketika tempat yang murni komersial atau profit bisnis itu menempelkan logo Pemprov Jatim di sana,” tegas Heru MAKI.
Heru juga mempertanyakan sikap institusi terkait yang menurutnya seharusnya sejak awal memberikan kejelasan mengenai penggunaan logo tersebut.
“Harusnya juga CDK Nganjuk menjadi institusi pertama yang harus bersikap keberatan atas tayangan logo Pemprov Jatim tersebut, bukannya malah saling lempar jawaban,” lanjutnya.
Bagi MAKI, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan estetika ataupun pemasangan identitas. Ada aspek pertanggungjawaban publik yang harus dijelaskan.
Jika memang terdapat kerja sama atau keterlibatan Pemprov Jatim, masyarakat perlu mengetahui dasar hukumnya. Jika tidak ada hubungan kelembagaan maupun kontribusi PAD, maka penggunaan logo pemerintah juga harus dijelaskan dasar dan tujuannya.
Zero PAD Jadi Pertanyaan Besar
MAKI menilai penggunaan logo Pemprov Jatim berpotensi menciptakan persepsi bahwa pemerintah provinsi memiliki saham atau kepentingan ekonomi terhadap kawasan tersebut.
Namun, jika benar tidak ada penerimaan yang masuk sebagai PAD Pemprov Jatim, kondisi tersebut menurut MAKI perlu mendapatkan penjelasan resmi.
“Dengan keberadaan logo Pemprov Jatim pada tayangan bisnis Jolotundo Glamping dan Edu Park bisa menjadi ilustrasi pemahaman masyarakat bahwa Pemprov Jatim pastinya mempunyai saham untuk nantinya bisa menjadi sarana peningkatan PAD-nya. Nyatanya zero atau nihil,” ujar Heru.
Karena itu, MAKI memastikan tidak akan berhenti pada pernyataan informal.
Heru menyampaikan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kepala BPKAD Jawa Timur dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur untuk meminta klarifikasi.
Surat tersebut diharapkan dapat memberikan jawaban resmi mengenai status kawasan, penggunaan logo, pola kerja sama, kewenangan pengelolaan serta ada atau tidaknya kontribusi terhadap PAD Jawa Timur.
MAKI Desak Logo Segera Dicopot
Selain meminta klarifikasi, MAKI Jatim mendesak agar logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial tersebut segera dicopot apabila memang tidak memiliki dasar penggunaan yang jelas.
Heru menilai pencopotan logo penting dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya salah tafsir maupun penyalahgunaan simbol pemerintah di kemudian hari.
“Surat resmi akan segera kami luncurkan, terutama untuk Bapak Kadishut Jatim, Kepala BPKAD Jatim dan Sekdaprov Jatim untuk memohon klarifikasi resmi dan berharap secepatnya logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park segera dicopot karena berpotensi disalahgunakan pihak yang bertanggung jawab nantinya,” tegasnya.
Menurut MAKI, pemerintah harus memastikan setiap penggunaan simbol resmi pemerintah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
SIPA Juga Akan Ditelusuri
Tidak berhenti pada persoalan logo dan PAD, MAKI Jatim juga memastikan akan menelusuri keberadaan dokumen SIPA.
Heru menyatakan pihaknya akan memastikan apakah pengambilan dan pemanfaatan air tanah atau air sumber di kawasan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan bahwa dokumen SIPA belum diurus atau belum dilengkapi, MAKI menyatakan akan mendorong adanya evaluasi terhadap kegiatan operasional kawasan tersebut.
Bahkan, Heru menyebut pihaknya akan mendesak rekomendasi penghentian sementara operasional apabila memang terdapat persoalan legalitas pemanfaatan air, sampai dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi terkait. Dengan demikian, tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum proses verifikasi dilakukan.
Pola Kemitraan dengan Pihak Ketiga Ikut Disorot
MAKI juga menaruh perhatian terhadap informasi mengenai pola pengelolaan Jolotundo Glamping dan Edu Park.
Kawasan tersebut ditengarai telah dikelola pihak ketiga, yakni Ridhan, warga Warujayeng, Kabupaten Nganjuk, melalui pola konsesi kemitraan dengan pihak Perhutani Jawa Timur.
Informasi ini juga dinilai perlu diklarifikasi agar publik mengetahui secara terang mengenai status pengelolaan, bentuk perjanjian, jangka waktu kerja sama, kewajiban masing-masing pihak serta mekanisme penerimaan negara maupun daerah jika memang ada.
Kejelasan tersebut penting karena kawasan wisata berada pada lokasi yang bersinggungan dengan wilayah Perhutani dan kawasan yang diperuntukkan bagi Perhutani Sosial.
MAKI: Jangan Ada Simbol Pemerintah Tanpa Kejelasan
MAKI Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan destinasi wisata maupun kegiatan ekonomi masyarakat.
Sebaliknya, pengembangan pariwisata dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi dan membuka peluang usaha apabila dilakukan secara legal, transparan dan bertanggung jawab.
Yang menjadi persoalan adalah ketika sebuah kawasan komersial menggunakan simbol pemerintah, sementara status hubungan kelembagaan dan manfaat ekonominya bagi pemerintah daerah belum terang.
Karena itu, MAKI meminta seluruh pihak membuka informasi secara transparan.
Apa dasar penggunaan logo Pemprov Jatim? Siapa pemilik atau pengelola kawasan? Bagaimana bentuk kerja samanya? Apakah terdapat kontribusi PAD? Dan apakah pemanfaatan sumber air telah mengantongi SIPA yang dipersyaratkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
MAKI Jatim memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui permintaan klarifikasi dan penelusuran dokumen.
Bagi MAKI, pengawasan bukan bertujuan menghambat investasi maupun pariwisata, melainkan memastikan setiap kegiatan usaha yang berada di wilayah Jawa Timur berjalan dengan legalitas yang jelas, transparansi yang terjaga, penggunaan simbol pemerintah yang tepat, serta memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan daerah.
Kini, persoalan Jolotundo Glamping dan Edu Park Nganjuk memasuki babak klarifikasi.
Logo Pemprov Jatim telah menjadi pertanyaan publik. Dugaan zero PAD menjadi tanda tanya. SIPA menjadi dokumen yang akan ditelusuri. Dan pola kemitraan pengelolaan menjadi bagian lain yang diminta untuk dibuka.
MAKI Jatim menegaskan, semua itu harus dijawab dengan dokumen dan penjelasan resmi bukan sekadar pernyataan (Red).
