2,6 Ton Metamfetamin Cair Digagalkan di Karimun, Kapal Berbendera Tanzania dan 10 Awak Asing Dibekuk

KARIMUN, KEPULAUAN RIAU —TOP BERITA NUSANTARA Jaringan penyelundupan narkotika lintas negara kembali terbongkar. Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton cairan yang positif mengandung metamfetamin dari sebuah kapal berbendera Tanzania di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Pengungkapan spektakuler tersebut dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal yang dicurigai membawa barang ilegal. Kapal tersebut diketahui menggunakan nama MV Ocean Porter dan sebelumnya tercatat beberapa kali berganti nama, antara lain Hong Run 2, Race Wind, dan Rain Maker.
Operasi melibatkan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau, BNNP Kepulauan Riau, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di wilayah perairan Karimun. Kapal selanjutnya digiring menuju Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan perangkat Back Scatter serta bantuan anjing pelacak atau K9. Petugas juga memeriksa seluruh awak kapal dan sejumlah kompartemen yang dinilai mencurigakan.
Dari pemeriksaan awal terhadap empat kontainer, dua kontainer ditemukan dalam keadaan kosong. Satu kontainer lainnya dalam kondisi terbuka dan berisi sejumlah perkakas, di antaranya tali, sparepart, plastic wrap, serta berbagai barang lainnya.
Kecurigaan petugas kemudian mengarah kepada satu kontainer yang masih dalam keadaan tergembok dan diketahui baru mengalami proses pengelasan. Petugas kemudian membongkar kontainer tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di dalamnya ditemukan sejumlah bungkusan rokok dengan logo “GD”, bergambar daun, serta tulisan berbahasa China. Temuan tersebut semakin memperkuat kecurigaan bahwa kapal tersebut tidak hanya membawa barang biasa.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal yang memberikan informasi mengenai lokasi penyimpanan mencurigakan di bagian atas kontainer.
Petugas bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan.
Cairan tersebut selanjutnya diuji menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa cairan tersebut positif mengandung metamfetamin, narkotika yang termasuk dalam golongan I.
Jika dihitung secara keseluruhan, berat bruto cairan yang mengandung metamfetamin tersebut mencapai 2,6 ton. Jumlah ini menjadi salah satu temuan narkotika dalam bentuk cair dengan volume sangat besar yang berhasil digagalkan melalui operasi gabungan aparat penegak hukum.
Rokok Ilegal China Ikut Disita
Selain narkotika, petugas juga menemukan barang ilegal lainnya. Sebanyak 157 kotak rokok ilegal asal China merek GD turut diamankan.
Total rokok ilegal tersebut mencapai sekitar 1.570.000 batang.
Temuan ini menunjukkan bahwa kapal tersebut diduga tidak hanya dimanfaatkan untuk mengangkut narkotika, tetapi juga membawa barang kena cukai ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 orang awak kapal berkewarganegaraan asing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Pemeriksaan terhadap para awak kapal dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul barang, pihak yang terlibat, tujuan pengiriman, hingga kemungkinan adanya jaringan internasional yang berada di balik pengangkutan narkotika tersebut.
Jejak Pelayaran Kapal Ditelusuri
Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.
Kapal kemudian meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan awal Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan pelayaran menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Dalam perjalanan, pada 14 Agustus 2026, kapal diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan jumlah sekitar 40 ton.
Setelah itu, MV Ocean Porter kembali melanjutkan pelayarannya hingga akhirnya terdeteksi dan dicegat oleh tim gabungan di perairan Karimun.
Rangkaian perjalanan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengungkap jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika lintas negara tersebut.
Potensi Kerugian Kejahatan Narkotika Mencapai Triliunan Rupiah
Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika, tetapi juga menggagalkan potensi peredaran narkoba dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun.
Berdasarkan estimasi yang disampaikan dalam pengungkapan tersebut, keberhasilan operasi ini juga diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Besarnya barang bukti menjadi gambaran bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari berbagai jalur dan modus untuk memasukkan narkotika ke suatu wilayah, termasuk memanfaatkan jalur laut dan kapal berbendera asing.
Karena itu, pengawasan terhadap perairan Indonesia menjadi salah satu titik penting dalam memutus mata rantai perdagangan narkotika lintas negara.
Keberhasilan operasi di Karimun sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antarlembaga, khususnya antara BNN, Bea dan Cukai, kepolisian, serta unsur terkait lainnya dalam melakukan deteksi, pencegahan, dan penindakan terhadap jaringan narkotika.
Penyelidikan terhadap MV Ocean Porter dan 10 awak kapal asing masih menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah mereka hanya berperan sebagai awak kapal atau memiliki keterkaitan lebih jauh dengan jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Masyarakat Diminta Tidak Memberi Ruang bagi Peredaran Narkoba
Pemerintah dan aparat penegak hukum kembali mengingatkan masyarakat agar tidak pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun membantu mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun.
Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat. Informasi sekecil apa pun mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Masyarakat juga diharapkan ikut melindungi keluarga dan generasi muda dengan menciptakan lingkungan yang sehat, produktif, serta terbebas dari narkoba.
Pengungkapan 2,6 ton cairan yang mengandung metamfetamin di perairan Karimun menjadi pesan tegas bahwa jalur laut Indonesia bukan ruang bebas bagi jaringan narkotika internasional.
Peredaran narkoba harus diputus dari hulunya, jaringannya dibongkar, dan generasi muda harus diselamatkan. Bersama mencegah narkoba, bersama menyelamatkan generasi, dan bersama mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika (Har).
