Jejak Uang Judi Online Diburu Sampai Tuntas, Rp4,9 Miliar Disetor ke Negara: Kejari Tanjung Perak Putus Nadi Keuntungan Kejahatan

SURABAYA, Senin(10/8/2026)—TOP BERITA NUSANTARA Penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis finansial memasuki babak yang semakin tegas. Bukan hanya pelaku yang diburu, tetapi juga uang dan aset yang menjadi hasil tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membuktikan langkah tersebut dengan menyetorkan Rp4.907.261.329 ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026). Dana tersebut merupakan hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online.
Penyetoran tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keuntungan yang lahir dari kejahatan tidak boleh berakhir menjadi kekayaan yang dapat dinikmati pelaku maupun pihak lain yang memperoleh manfaat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025, yang menetapkan dana hasil penyitaan sebesar Rp4.907.261.329 sebagai aset negara.
Dana tersebut sebelumnya berada dalam sejumlah rekening yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan digunakan dalam rangkaian perkara TPPU dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.
Dalam keterangan resmi Kejari Tanjung Perak, perkara tersebut berkaitan dengan perjudian online pada situs yang dalam dokumen disebut S.M.A. Nama YURRY disebut sebagai tersangka dan hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh Ditres Siber Polda Jawa Timur.
Rangkaian proses penetapan aset tersebut bermula pada 12 Agustus 2025 ketika Ditres Siber Polda Jatim mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan pada 14 Oktober 2025 melalui penetapan pengadilan yang menyatakan dana hasil penyitaan dalam beberapa rekening dengan total Rp4.907.261.329 sebagai aset negara.
Kejari Tanjung Perak menjelaskan, pelaksanaan penetapan tersebut berada pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak karena rekening yang disita memiliki keterkaitan sebagai satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana SUTIKNO.
Perkara tersebut sebelumnya telah selesai melalui proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 2025.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan pengadilan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Di sinilah pendekatan follow the money mendapatkan relevansinya. Dalam perkara TPPU, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mencari siapa pelaku kejahatan. Aliran uang juga harus ditelusuri untuk mengetahui bagaimana dana diperoleh, dipindahkan, disamarkan, dan pada akhirnya digunakan.
Ketika aliran dana berhasil dibongkar dan aset hasil kejahatan dapat dirampas sesuai hukum, keuntungan ekonomi yang menjadi salah satu daya tarik tindak pidana ikut diputus.
Dengan kata lain, pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada hukuman badan. Negara juga berupaya memastikan pelaku tidak tetap memperoleh manfaat ekonomi dari tindak pidana yang dilakukan.
Langkah tersebut turut berdampak terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Tanjung Perak, setelah penyetoran Rp4.907.261.329 tersebut, total PNBP yang telah diserahkan kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.
Capaian itu disebut telah mencapai 905 persen dari target PNBP Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tahun 2026.
Namun, besarnya angka PNBP bukanlah substansi utama dari perkara tersebut. Yang lebih penting adalah keberhasilan mengubah hasil penegakan hukum menjadi aset yang kembali kepada negara.
Pemulihan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam menghadapi kejahatan bermotif ekonomi. Ketika uang hasil kejahatan berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada negara, maka ruang bagi pelaku untuk menggunakan keuntungan tersebut sebagai modal ataupun menikmati hasil tindak pidana semakin sempit.
Pendekatan asset recovery juga menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dapat dilihat dari jumlah tersangka yang diproses atau putusan pidana yang dijatuhkan.
Keberhasilan juga dapat dilihat dari kemampuan aparat memutus rantai keuntungan ekonomi yang lahir dari tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., dalam press release yang diterbitkan di Surabaya pada 10 Agustus 2026, menegaskan komitmen institusinya melaksanakan penetapan pengadilan sekaligus memastikan hasil kejahatan dikembalikan kepada negara.
Penyetoran Rp4.907.261.329 tersebut menjadi bukti konkret bahwa proses penegakan hukum dapat bergerak dari penindakan menuju pemulihan.
Uang yang sebelumnya berada dalam pusaran perkara pidana kini masuk ke Kas Negara berdasarkan mekanisme hukum yang telah ditetapkan pengadilan.
Pesannya tegas: kejahatan tidak boleh menyisakan keuntungan.
Pemidanaan tetap penting untuk memberikan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku. Namun dalam perkara TPPU, memutus manfaat ekonomi juga menjadi bagian yang tidak kalah strategis.
Ketika uang hasil kejahatan berhasil ditelusuri, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara, maka salah satu tujuan ekonomi dari tindak pidana tersebut berhasil dipatahkan.
Rp4,9 miliar itu akhirnya bukan lagi sekadar angka. Ia menjadi simbol bahwa jejak uang dapat dikejar hingga ke rekening, aset dapat dipulihkan, dan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Pelaku boleh bersembunyi, tetapi keuntungan kejahatan tidak boleh ikut lolos. Ketika uang berhasil diburu sampai ke ujung alirannya dan dikembalikan kepada negara, nadi ekonomi kejahatan pun diputus (Har).
