Alarm Transparansi APBN Berbunyi! LP3-NKRI Desak Verifikasi Independen Dugaan Hambatan Kontrol Sosial pada Proyek P3-TGAI Desa Keling demi Menjaga Integritas Pembangunan

KABUPATEN KEDIRI, Rabu (5/8/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik setelah Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyampaikan hasil pemantauan lapangan yang memuat sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti melalui verifikasi oleh instansi yang berwenang. Selain menyoroti aspek teknis pelaksanaan proyek, LP3-NKRI juga mengungkap adanya informasi awal mengenai dugaan hambatan terhadap aktivitas media dan lembaga pemantau dalam menjalankan fungsi kontrol sosial atas proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tim Investigasi LP3-NKRI yang dipimpin Hadi Susanto menjelaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh masih bersifat awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan. Oleh karena itu, seluruh temuan dan informasi yang berkembang dinilai perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar diperoleh kepastian berdasarkan fakta.
Menurut LP3-NKRI, pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kehadiran media massa, lembaga pemantau, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat luas dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai tujuan, memenuhi standar teknis, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam hasil pemantauannya, LP3-NKRI mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya sikap yang kurang terbuka terhadap kritik, termasuk dugaan pembatasan terhadap aktivitas media maupun lembaga pemantau yang menjalankan fungsi pengawasan. Apabila informasi tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang, kondisi demikian dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan dana negara.
LP3-NKRI berpandangan bahwa kritik, masukan, dan pengawasan publik seharusnya dipahami sebagai instrumen perbaikan, bukan sebagai ancaman. Budaya terbuka terhadap evaluasi dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang berkualitas, transparan, bebas dari penyimpangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah diharapkan membuka ruang komunikasi, memberikan penjelasan secara proporsional apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat maupun media, serta menghormati hak publik untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, LP3-NKRI mendorong instansi teknis terkait, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan verifikasi apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pelaksanaan Program P3-TGAI berlangsung sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, petunjuk pelaksanaan, serta prinsip akuntabilitas penggunaan dana APBN.
LP3-NKRI juga mengajak masyarakat agar tetap aktif berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab. Menurut lembaga tersebut, keterlibatan publik merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga integritas pembangunan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, profesional, dan responsif terhadap kepentingan publik.
Dalam keterangannya, LP3-NKRI kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan kepada publik merupakan hasil pemantauan awal dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan anggaran. Seluruh dugaan yang berkembang, termasuk dugaan hambatan terhadap fungsi kontrol sosial, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, independen, profesional, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
«”Pengawasan masyarakat, media, dan lembaga pemantau merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan penggunaan dana APBN berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Seluruh dugaan yang muncul harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas LP3-NKRI.»
LP3-NKRI menegaskan akan terus mengawal setiap laporan masyarakat secara profesional, independen, dan sesuai koridor hukum. Lembaga tersebut berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi, komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap kebebasan pers, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta penghormatan terhadap fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dimuat masih berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan yang disampaikan LP3-NKRI. Pihak pelaksana kegiatan, Pemerintah Desa Keling, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas informasi tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, akurasi, independensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (Tim).
