Integritas Program P3TGAI 2026 Diuji! LP3-NKRI Minta Pemeriksaan Komprehensif Dugaan Ketidaksesuaian Saluran Irigasi di Desa Krenceng demi Menjaga Kepercayaan Publik

KABUPATEN KEDIRI, Rabu (5/8/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, mendapat perhatian dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan lembaga tersebut, muncul dugaan bahwa sebagian jaringan saluran irigasi tersier yang sedang dibangun belum sepenuhnya mencerminkan fungsi utama irigasi sehingga dinilai perlu dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Hasil observasi Tim Investigasi LP3-NKRI menunjukkan adanya beberapa titik saluran yang dibangun di sisi badan jalan dan secara visual dinilai lebih menyerupai saluran drainase dibandingkan jaringan irigasi tersier yang seharusnya berfungsi mendistribusikan air menuju lahan pertanian. Meski demikian, LP3-NKRI menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa hasil pemantauan awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan resmi oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menjelaskan bahwa jaringan irigasi tersier merupakan komponen penting dalam sistem pengairan pertanian karena menjadi jalur distribusi air menuju areal persawahan. Oleh sebab itu, ketepatan lokasi pembangunan, kesesuaian fungsi saluran, mutu konstruksi, dan kepatuhan terhadap dokumen perencanaan menjadi unsur yang sangat menentukan keberhasilan Program P3TGAI dalam meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Menurut Hadi, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan maupun fungsi jaringan irigasi tersier sebagaimana ditetapkan dalam program, maka perlu dilakukan evaluasi teknis agar manfaat pembangunan yang dibiayai melalui APBN tetap dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial, LP3-NKRI mendorong instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek pekerjaan. Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi kesesuaian lokasi pembangunan dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, petunjuk teknis Program P3TGAI, fungsi aktual saluran di lapangan, mutu pelaksanaan konstruksi, serta efektivitas pemanfaatannya terhadap lahan pertanian yang menjadi sasaran program.
Selain itu, LP3-NKRI menilai bahwa transparansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan, pihak pelaksana maupun instansi teknis diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar informasi yang berkembang tetap akurat, objektif, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Dalam keterangannya, LP3-NKRI kembali menegaskan bahwa publikasi hasil pemantauan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara, bukan sebagai pernyataan adanya pelanggaran hukum. Seluruh dugaan yang muncul, menurut lembaga tersebut, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LP3-NKRI juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila pembangunan dinyatakan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan Program P3TGAI, informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, lembaga tersebut mendorong adanya evaluasi, penyempurnaan pekerjaan, serta tindak lanjut sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Menurut LP3-NKRI, setiap penggunaan dana APBN harus diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur yang berkualitas, tepat fungsi, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani. Pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap dokumen perencanaan, serta efektivitas hasil pembangunan dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan program pemerintah.
«”Dana APBN harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan petani. Setiap pelaksanaan program wajib mengedepankan kualitas pekerjaan, ketepatan fungsi, transparansi, dan akuntabilitas agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal,” tegas LP3-NKRI.»
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dimuat masih berdasarkan hasil pemantauan lapangan LP3-NKRI. Pihak pelaksana kegiatan maupun instansi teknis yang berwenang belum menyampaikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang, independen, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (Tim).
