Tak Kapok Meski Pernah Dipenjara! Residivis Rangkah Kembali Jual Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 14 Poket dan Kejar Bandar Utama

SURABAYA, – TOP BERITA NUSANTARA Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang residivis. Seorang pria berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan 14 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,832 gram.
Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba di Kota Surabaya terus dilakukan secara intensif dan berkesinambungan. Selain mengamankan tersangka beserta barang bukti, polisi juga masih memburu pemasok utama berinisial ND yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ironisnya, VR bukanlah nama baru dalam perkara narkotika. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa pada tahun 2020. Namun pengalaman menjalani masa pidana ternyata tidak menjadi pelajaran. Dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi, VR kembali memilih terjun ke bisnis haram sebagai pengedar sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Operasi penangkapan dilakukan pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan VR tanpa perlawanan berikut barang bukti yang telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfi Sulistyawan, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
> “Benar, pelaku VR kami tangkap berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram,” ujar AKBP Dodi, Minggu (2/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 14 paket sabu siap edar dengan rincian berat masing-masing 0,589 gram, 0,096 gram, 0,098 gram, 0,119 gram, 0,104 gram, 0,105 gram, 0,093 gram, 0,094 gram, 0,089 gram, 0,091 gram, 0,088 gram, 0,086 gram, 0,083 gram, dan 0,097 gram. Seluruh paket tersebut diduga telah dikemas untuk dipasarkan kepada pelanggan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Selain barang bukti narkotika, penyidik turut mengamankan dua bendel plastik klip kosong, dua skrop plastik, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.
AKBP Dodi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
> “Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan,” jelas AKBP Dodi.
Dalam pemeriksaan awal, VR mengakui bahwa dirinya baru pertama kali kembali menjalankan bisnis narkoba setelah bebas dari penjara. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial ND yang saat ini masih diburu aparat kepolisian.
Menurut pengakuannya, seluruh paket sabu tersebut belum sempat dipasarkan karena lebih dahulu digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang bergerak cepat berdasarkan hasil penyelidikan.
Penyidik kini terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkotika di Surabaya. Polisi juga fokus melakukan pengejaran terhadap ND yang diduga berperan sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
> “Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku ini mencoba keberuntungan namun langsung kami gagalkan. Untuk DPO masih dilakukan pengejaran,” tegas AKBP Dodi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkelanjutan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba sebagai bentuk partisipasi aktif menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.
Atas perbuatannya, tersangka VR kini kembali menjalani proses hukum dan berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menangkap bandar berinisial ND serta membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya (Har).
